Update Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo, Kejagung Sita Tanah 11,7 Hektare Milik Johnny G Plate
Hukum | 8 Juni 2023, 11:29 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung atau Kejagung menyita lahan milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JGP).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut, lahan yang disita merupakan tiga bidang tanah seluas 11,7 hektare yang berada di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Penyitaan aset tersebut dilakukan Rabu (7/6/2023) kemarin pukul 10.00 sampai 17.00 WITA.
"Kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022," kata Ketut dalam keterangannya, Kamis (8/6).
Lebih lanjut, dia menyebut penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 7 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023.
Baca Juga: Kejagung Kembali Periksa Adik Johnny G Plate soal Kasus Korupsi Menara BTS Kominfo
Sebelumnya pada Rabu (24/5), Kejagung juga telah menyita aset berupa mobil mewah milik Johnny G Plate.
Diduga Land Rover tipe R Rover Velar 2 OLD Model Jeep 2001 warna putih metalik dengan nomor polisi B 10 HAN berkaitan dengan kasus korupsi penyediaan penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022.
Selain mobil milik Johnny G Plate, penyidik juga menyita aset tanah dan kendaraan dari tiga tersangka lainnya, yakni Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), dan Irwan Hermawan (IH).
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV