> >

Ada Potensi Politik Partisan, Surat Perintah Netralitas Polri dalam Pilpres 2024 Dinilai Mendesak

Hukum | 1 Juni 2023, 18:15 WIB
Ilustrasi polisi: anggota kepolisian polisi Polda Jatim mengerahkan sebanyak 18.855 personel gabungan dari berbagai elemen dalam operasi lilin 2022. (Sumber: KOMPAS/BAHANA PATRIA GUPTA)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti dari ASA Indonesia Institute, Reza Indragiri Amriel, mendesak Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan surat perintah yang menegaskan netralitas Polri dalam Pemilu Presiden 2024.

Langkah ini dianggap penting untuk meyakinkan publik bahwa anggota polisi tidak akan bersekongkol dengan kubu politik mana pun.

"Kapolri Jenderal Listyo Sigit sudah seharusnya mengeluarkan perintah tentang netralitas Polri pada Pilpres 2024 untuk meyakinkan publik bahwa Polri tidak akan bersekongkol dengan kubu politik mana pun," kata Reza dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (1/6/2023) dikutip dari Antara.

Pakar psikologi forensik tersebut mengamati adanya indikasi manipulasi politik dalam kasus penggerebekan Wakil Bupati Rokan Hilir, Sulaiman, oleh Ditreskrimum Polda Riau.

Baca Juga: Tanggapan Ganjar Soal Presiden Jokowi Cawe-Cawe di Pilpres 2024

Pada saat penggerebekan terjadi, Sulaiman ditemukan berada di dalam kamar hotel bersama seorang perempuan yang ternyata adalah anak buahnya, kepala bidang di Dinas Pendapatan Daerah Rokan Hilir.

Menurut Reza, polisi perlu lebih cermat dalam menjelaskan suatu kasus kepada publik agar tidak terkesan bekerja sesuai dengan kepentingan politik praktis tertentu.

"Berduaannya memang parah. Tapi bagaimana memahami 'operasi rutin' dan 'operasi hunting' oleh polisi? Bukan operasi politik dalam kemasan penegakan hukum?" kata Reza.

Reza juga mengingatkan agar otoritas penegak hukum tidak bermain api, khususnya dalam hal politik.

Baca Juga: Respon Anies Soal Cawe-cawe Jokowi di Pilpres 2024

Sehingga istilah double trouble bisa menggambarkan dampak merusak yang sangat parah ketika polisi bermain mata dengan politik.

Dalam kasus Wabup Rohil tersebut, Reza mengajukan pertanyaan mengenai langkah yang akan diambil oleh kepolisian dalam menangani kasus ini, mengingat bahwa jika terkait dengan perzinaan, hal tersebut merupakan delik aduan.

Namun, istri dari Wabup Rohil tidak berencana untuk melaporkan suaminya.

Reza juga mempertanyakan apakah langkah yang diambil oleh kepolisian hanya untuk mengungkapkan aib individu yang pada saat yang sama merupakan kader partai politik.

Baca Juga: Jokowi Cawe-Cawe dalam Pemilu, Litbang Kompas: 90,3 Persen Publik Ingin Presiden Netral Dalam Pemilu

"Tapi lumayanlah. Polisi sudah bantu masyarakat mengenal pemimpinnya lebih baik lagi," ujar Reza.

Reza menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo perlu mengeluarkan surat perintah yang mengatur netralitas Polri dalam Pilpres 2024.

"Saya jadi ingat satu hal. Pada tahun 2020, Kapolri Idham Azis pernah keluarkan perintah kepada jajarannya agar menjaga netralitas dalam pilkada," katanya.

Surat tersebut idealnya mencantumkan nomor khusus Kapolri yang berfungsi menerima pengaduan dari personel Polri dan laporan masyarakat tentang personel Polri yang menunjukkan sikap politik partisan.

"Kedua, menerima laporan dari masyarakat tentang perilaku personel Polri yang menunjukkan sikap politik partisan," ungkap Reza.

Baca Juga: Anwar Usman Respons Isu Bocornya Putusan MK soal Sistem Pemilu: Apa yang Bocor kalau Belum Diputus?

 

 

 

Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU