Ada Potensi Politik Partisan, Surat Perintah Netralitas Polri dalam Pilpres 2024 Dinilai Mendesak
Hukum | 1 Juni 2023, 18:15 WIBDalam kasus Wabup Rohil tersebut, Reza mengajukan pertanyaan mengenai langkah yang akan diambil oleh kepolisian dalam menangani kasus ini, mengingat bahwa jika terkait dengan perzinaan, hal tersebut merupakan delik aduan.
Namun, istri dari Wabup Rohil tidak berencana untuk melaporkan suaminya.
Reza juga mempertanyakan apakah langkah yang diambil oleh kepolisian hanya untuk mengungkapkan aib individu yang pada saat yang sama merupakan kader partai politik.
Baca Juga: Jokowi Cawe-Cawe dalam Pemilu, Litbang Kompas: 90,3 Persen Publik Ingin Presiden Netral Dalam Pemilu
"Tapi lumayanlah. Polisi sudah bantu masyarakat mengenal pemimpinnya lebih baik lagi," ujar Reza.
Reza menyatakan bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo perlu mengeluarkan surat perintah yang mengatur netralitas Polri dalam Pilpres 2024.
"Saya jadi ingat satu hal. Pada tahun 2020, Kapolri Idham Azis pernah keluarkan perintah kepada jajarannya agar menjaga netralitas dalam pilkada," katanya.
Surat tersebut idealnya mencantumkan nomor khusus Kapolri yang berfungsi menerima pengaduan dari personel Polri dan laporan masyarakat tentang personel Polri yang menunjukkan sikap politik partisan.
"Kedua, menerima laporan dari masyarakat tentang perilaku personel Polri yang menunjukkan sikap politik partisan," ungkap Reza.
Baca Juga: Anwar Usman Respons Isu Bocornya Putusan MK soal Sistem Pemilu: Apa yang Bocor kalau Belum Diputus?
Penulis : Danang Suryo Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV