> >

Johnny Plate Diduga Tak Main Sendiri, ICW Minta Kejagung Gandeng PPATK Telusuri Aliran Dana Rp8 T

Hukum | 1 Juni 2023, 11:23 WIB
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Anggota Divisi Hukum dan Monitorting Peradilan Indonesia Corruption Watch (ICW), Diky Anandya, meyakini Johnny G Plate tidak main sendiri terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan BTS 4G Bakti Kominfo.

Terlebih, kata dia, kerugian negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi proyek tersebut terhitung sangat besar, yakni mencapai Rp 8,32 triliun.

Karena itu, kata dia, tidak mungkin bancakan dengan nilai sebesar itu hanya dinikmati oleh Johnny G Plate bersama enam tersangka yang lain.

Baca Juga: Pengakuan Tersangka Korupsi BTS Kominfo: Ada Tekanan Luar Biasa dari Luar Kementerian yang Memaksa

Diketahui, Kejaksaan Agung atau Kejagung sejauh ini baru menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek menara BTS 4G Kominfo. 

Selain Johnny Plate, enam tersangka lainnya adalah Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan (IH).

Kemudian, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).

Lalu, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Windy Purnama (WP) orang kepercayaan Irwan Hermawan.

"Sulit rasanya menganggap bahwa dugaan korupsi BTS ini dilakukan oleh Menkominfo seorang diri dan kerugian negara hasil perhitungan BPKP sebesar 8 triliun itu hanya dinikmati oleh tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung," kata Diky dikutip dari Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Baca Juga: Jawab PDIP Soal Suami Puan Diisukan Terlibat Korupsi BTS yang Kini Menjerat Johnny Plate

Dika mengatakan, Kejaksaan Agung atau Kejagung perlu melakukan penelusuran lebih jauh terkait aliran dana kerugian negara yang mencapai Rp8,32 triliun.

Menurutnya, tidak ada alasan bagi Kejagung untuk tidak menelusuri aliran uang panas dalam kasus ini berdasarkan bukti yang telah dikantongi penyidik.

 

Apalagi, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD sebelumnya menyatakan telah mendapat rekaman yang memuat percakapan mengenai nama-nama pejabat penting yang terlibat dalam pembagian proyek BTS 4G.

Karenanya, ia berharap Kejagung berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengikuti aliran uang itu atau follow the money.

“Termasuk berkoordinasi dengan PPATK untuk mengusut aliran dana dari transaksi mencurigakan dalam pusaran proyek BTS ini," ujar dia.

Baca Juga: Kejagung Periksa Bukti Rekaman Suara Terkait Korupsi BTS Kominfo: Itu Masih Rahasia

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU