> >

Denny Indrayana Sebut Info Putusan MK soal Pemilu Tertutup Kredibel: Harus Disampaikan ke Publik

Politik | 30 Mei 2023, 12:44 WIB
Denny Indrayana saat menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor Kemenko-Polhukam, Jl Medan Merdeka Barat,Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2019). (Sumber: Dian Erika/KOMPAS.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Denny Indrayana, menegaskan informasi yang disampaikannya kredibel soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan mengubah pemilu legislatif (Pileg) menjadi sistem proporsional tertutup.

Sebab, kata dia, informasi yang didapatnya itu bersumber dari pihak yang dapat dipercaya. Karenanya, Denny merasa perlu informasi itu harus disampaikan kepada publik.

"Informasi yang saya terima tentu sangat kredibel dan karenanya patut dipercaya,” kata Denny Indrayana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta pada Selasa (30/5/2023). 

Baca Juga: Mahfud MD Sebut MK akan Cari Pembocor Informasi soal Putusan Pemilu Tertutup di 2024

“Karena itu pula, saya putuskan untuk melanjutkan kepada khalayak luas sebagai bentuk pengawasan publik agar MK hati-hati dalam memutuskan perkara yang sangat penting dan strategis tersebut.”

Namun demikian, kata Denny, meskipun informasi yang disampaikannya kredibel, namun belum tentu putusan yang dikeluarkan MK sama seperti yang disampaikannya. Sebab, hingga kini belum ada putusan resmi dari MK terkait uji materi UU Pemilu tersebut.

Denny menjelaskan bahwa pernyataannya itu merupakan pengingat karena putusan MK bersifat final dan mengikat, tidak ada upaya hukum lain.

Oleh karena itu, Denny mengatakan bahwa informasi yang dibagikannya itu adalah upaya untuk menjaga MK agar memutuskan dengan cermat dan bijak sebelum putusan dibacakan di hadapan sidang terbuka.

"Meskpun informasi saya kredibel, saya justru berharap pada ujungnya putusan MK tidaklah mengembalikan sistem proporsional tertutup," ujarnya.

Baca Juga: Denny Indrayana: Anies Akan Gagal Maju di Pilpres 2024, Bila MA Menangkan PK Moeldoko ke Demokrat

Denny berharap pihaknya mendorong agar putusan yang dikeluarkan MK berbeda dengan yang dia sampaikan kepada publik. 

Terlebih, dia menjelaskan, bahwa terkait sistem pemilu legislatif bukanlah wewenang Mahkamah Konstitusi untuk memutuskannya, melainkan ranah itu ada di parlemen dalam proses legislasi.

 

"Kita mendorong agar putusan berubah atau pun berbeda. Karena soal pilihan sistem pemilu legislatif bukan wewenang proses ajudikasi di MK, tetapi ranah proses legislasi di parlemen,” ucap Denny.

Denny menambahkan bahwa sistem pemilu yang berubah dari proporsional terbuka menjadi tertutup akan mengubah pemilu di tengah jalan.

Hal tersebut, kata dia, sangat berpotensi mengacaukan persiapan Pemilu yang sudah dilaksanakan selama ini.

"Karena banyak partai yang harus mengubah daftar bakal calegnya, atau pun karena banyak bakal caleg yang mundur karena tidak mendapatkan nomor urut jadi," ujarnya.

Baca Juga: Minta Denny Indrayana Buka Siapa Sumbernya, Hasto: Jangan Ciptakan Spekulasi Politik yang Tak Perlu

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU