Mahfud MD Sebut MK akan Cari Pembocor Informasi soal Putusan Pemilu Tertutup di 2024
Hukum | 30 Mei 2023, 08:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam Mahfud MD menyebut Mahkamah Konstitusi (MK) akan mencari orang dalam yang diduga membocorkan soal putusan terkait uji materi sistem pemilu legislatif.
"MK sendiri sudah mengambil tindakan ke dalam. Tadi diberitahukan ke saya 'Pak kita akan cari siapa orang dalam yang berbicara seperti itu ke Pak Denny (Indrayana)'," kata Mahfud MD di Jakarta, Senin (29/5/2023).
Mahfud menjelaskan dugaan kebocoran informasi di MK tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti pihak kepolisian karena termasuk membocorkan rahasia negara.
Baca Juga: Mahfud Pastikan Presiden akan Pilih yang Terbaik soal Putusan MK tentang Masa Jabatan Pimpinan KPK
"Memang (dugaan kebocoran) itu memenuhi syarat untuk direspon oleh polisi karena termasuk pembocoran rahasia," ujarnya.
"(Putusan MK) tidak boleh dibuka ke publik apalagi MK-nya sendiri belum rapat kok informasi-nya sudah 6 banding 3."
Mahfud MD menuturkan MK sendiri baru akan menerima kesimpulan dari masing-masing pihak yang berperkara pada Rabu, 31 Mei 2023.
"Sesudah itu dijadwalkan sidang untuk mengambil kesimpulan sehingga kalau dikatakan ada info A1. Info A1 biasanya kalau ilmu intelijen biasanya yang paling terpercaya, kalau info A1 tuh dari siapa," ujar Mahfud.
"MK sendiri kredibilitasnya rusak kalau ada orang dalam bercerita sesuatu apalagi tidak benar, yang benar saja tidak boleh diceritakan."
Baca Juga: Waketum Demokrat Kritik Mahfud MD yang Minta Polisi Selidiki Info Pemilu Coblos Partai
Mahfud pun mendorong Polri dapat mengusut kasus dugaan pembocoran tersebut.
"Pas tadi saya bersama dengan Pak Sigit (Kapolri) dan pak panglima, memang ditanyakan 'Pak itu orang mau lapor soal itu kebocoran rahasia mau lapor bagaimana Pak?' Kapolri melihat akan pelajari lebih dulu kalau ada laporan seperti apa," ucap Mahfud.
Sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana mengklaim dapat informasi soal MK terkait sistem pemilu legislatif yang akan diputus kembali ke sistem proporsional tertutup atau coblos partai.
"Pagi ini saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," tulis Denny Indrayana melalui akut Twitternya @dennyindranaya pada Minggu (28/5/2023).
Dalam cuitannya, Denny juga sempat menyinggung soal sumbernya di Mahkamah Konstitusi, namun Denny memastikan sumbernya bukan hakim konstitusi.
Baca Juga: Klaim Denny Indrayana soal Pemilu Coblos Partai, Begini Respon Mahfud MD
Dari informasi yang ia terima, Denny Indrayana menyebut komposisi hakim MK yang akan memutus gugatan tersebut adalah 6:3.
Artinya, 6 hakim MK menyatakan akan memutus Pemilu kembali ke proporsional tertutup. Sementara 3 hakim lainnya tetap terbuka.
Dengan demikian, Denny Indrayana menyebut Indonesia akan kembali ke sistem pemilu Orba: otoritarian dan koruptif.
MK menerima permohonan uji materi (judicial review) terhadap Pasal 168 ayat (2) UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.
Keenam orang yang menjadi pemohon ialah Demas Brian Wicaksono (Pemohon I), Yuwono Pintadi (Pemohon II), Fahrurrozi (Pemohon III), Ibnu Rachman Jaya (Pemohon IV), Riyanto (Pemohon V), dan Nono Marijono (Pemohon VI).
Baca Juga: MK Bantah Putusan Bocor, Mahfud Soal Denny Indrayana, Kasus Pencabulan Mario Naik Sidik [TOP 3 NEWS]
Delapan dari sembilan fraksi partai politik di DPR RI pun menyatakan menolak sistem pemilu proporsional tertutup.
Mereka yakni Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, NasDem, PAN, PKB, PPP dan PKS. Hanya satu fraksi yang menginginkan sistem pemilu proporsional tertutup yakni PDI Perjuangan.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV