> >

Usut Kasus Dugaan Suap di MA, KPK Panggil Windy Idol hingga Staf Hasbi Hasan

Hukum | 29 Mei 2023, 14:05 WIB
Gedung KPK, Jakarta. KPK memanggil Windy Yunita Ghemary atau Windy Idol dan tiga staf Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. (Sumber: KOMPAS/HERU SRI KUMORO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah saksi untuk diperiksa terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA), Senin (29/5/2023).

Mereka di antaranya, Windy Yunita Bastari Usman (finalis Indonesian Idol 2014) dan tiga staf Sekretaris MA Hasbi Hasan, yakni Tri Mulyani, Albar, serta Lilis Suryani.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi RI, Jl. Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, dikutip dari Tribunnews.com.

Selain Windy dan staf Hasbi, hari ini KPK juga memanggil tiga saksi lain. Mereka adalah Sabias Rangku Osan (karyawan Bank BCA), Alland Prima Yozadi (swasta), dan Isye Fitrilyuliastuti (karyawan Mandiri).

Baca Juga: Diperiksa 7 Jam sebagai Tersangka, Sekretaris MA Hasbi Hasan Tak Ditahan KPK

Kendati demikian, Ali tak menjelaskan materi yang hendak didalami dalam pemeriksaan terhadap ketujuh saksi tersebut.

Namun, pemanggilan saksi itu dilakukan untuk melengkapi informasi yang hendak diperoleh penyidik.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap yang sebelumnya menyeret dua hakim agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

KPK juga telah memeriksa Hasbi dan Dadan sebagai tersangka pada Rabu (24/5). Namun, lembaga antirasuah belum menahan keduanya.

Baca Juga: Kasus Suap MA Seret Sekretaris MA Hasbi Hasan, Berikut Selengkapnya!

Adapun KPK telah mencegah Hasbi dan Dadan bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Sementara terkait penetapan tersangka, Hasbi Hasan dan Dadan kompak menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk melepas status yang disematkan KPK tersebut.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel gugatan Hasbi diajukan pada Jumat, 26 Mei 2023 dan terdaftar dengan nomor perkara dan nomor surat 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sementara gugatan Dadan terdaftar dengan nomor perkara 47/Pid.Pra/2023/PN JKT SEL. Tanggal pendaftaran Jumat, 19 Mei 2023.

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Tribunnews.com


TERBARU