> >

KPK Periksa Mario Dandy Usut Kasus Korupsi dan Pencucian Uang Rafael Alun Trisambodo

Hukum | 22 Mei 2023, 12:55 WIB
Kolase foto Rafael Alun Trisambodo dan anaknya Mario Dandy Satrio. (Sumber: Tribunnews.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satriyo pada hari ini, Senin (22/5/2023).

Pemeriksaan terhadap Mario Dandy sebagai saksi oleh KPK untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, yang juga ayahnya, Rafael Alun Trisambodo.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Ungkap Penanganan Kasus Mario Dandy Makan Waktu Panjang, Ini Alasannya

"Benar, hari ini bertempat di Polda Metro Jaya, tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi Mario Dandy Satriyo," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (22/5/2023).

Ali menjelaskan, Mario akan dimintai keterangan oleh penyidik terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun.

Selain itu, dalam kasus serupa, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya dari pihak swasta, yakni Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, Fransiskus Xaverius Wijayanto Nugroho, dan Jeffry Amsar.

KPK resmi menahan dan menyematkan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" kepada Rafael Alun Trisambodo (RAT) pada Senin (3/4/2023). 

Rafael Alun ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

Baca Juga: Kasus Mario Dandy, Polda Metro Jaya Tunggu Info Kelengkapan Berkas Perkara dari Kejaksaan

Rafael diduga memiliki beberapa perusahaan salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan. 

 

Penyidik pun kemudian menemukan dugaan bahwa Rafael menerima aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.

Alat bukti lain yang disita penyidik adalah safety deposit box (SDB) berisi uang sejumlah sekitar Rp32,2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank dalam bentuk pecahan mata uang dolar AS, mata uang dolar Singapura, dan mata uang euro.

Atas perbuatannya, tersangka Rafael kemudian dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: KPK Telusuri Keterlibatan Pihak Lain yang Ikut Nikmati Pencucian Uang Rafael Alun

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU