Mahfud Sebut dari 4.800 Cuma 985 Tower BTS yang Jadi, Itu Juga Barang Mati Tak Bisa Beroperasi
Hukum | 19 Mei 2023, 06:30 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sebanyak 985 tower proyek base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dalam kondisi mangkrak.
Kondisi tersebut diketahui ketika Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memeriksa keberadaan ratusan tower BTS melalui satelit.
Menkopolhukam Mahfud MD menjelaskan proyek tersebut dimulai sejak tahun 2020 dengan rancangan anggaran sebesar Rp28 triliun yang akan dikeluarkan hingga 2024.
Kemudian periode 2020-2021 sudah ada anggaran yang keluar sebesar Rp10 triliun dengan target 1.200 tower. Namun sampai akhir 2021, tidak ada tower yang terbangun.
Baca Juga: Mahfud MD Tegaskan Penetapan Tersangka Johnny G Plate Tak Terkait Politik
Proyek kemudian dilanjutkan hingga 2023. Dalam kurun Desember 2021 hingga Maret 2023, ditargetkan pembangunan 4.800 tower BTS.
Akan tetapi, hingga saat ini, hanya terdapat 985 tower BTS 4G yang telah dibangun, itu pun tidak bisa digunakan.
"Oleh BPKP ditemukan hanya ada 985 tower itu pun semua yang dijadikan sampel tidak ada, hanya barang-barang mentah benda mati yang tidak ada gerakan sinyal yang bisa dioperasikan," ujar Mahfud saat ditemui di Hotel Bidakara, Kamis (17/5/2023).
Mahfud menambahkan kerugian negara hingga Rp8.032.084.133.795 atau Rp8,32 triliun merupakan perhitungan dari BPKP.
Baca Juga: Anies Baswedan Harap Kasus Johnny G Plate Bukan untuk Jegal Pencapresannya
Sebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara akibat kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 hanya sekitar Rp1,9 triliun.
Menurut Mahfud kerugian negara hingga Rp8,32 triliun dihitung mulai dari perencanaan, penunjukan konsultan, penunjukan barang dan adanya mark-up. Seluruh kerugian itu nantinya akan dibeberkan dengan jelas di persidangan.
"Mari kita berpikir positif saja ini tidak mengarah ke partai, tapi tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan," ujar Mahfud.
Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga: Kasus Menkominfo Johnny G Plate Dinilai Masih Terkait Politik, Amnesty Internasional Ungkap 2 Faktor
Sebelum Johnny, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV