Mahfud Sebut dari 4.800 Cuma 985 Tower BTS yang Jadi, Itu Juga Barang Mati Tak Bisa Beroperasi
Hukum | 19 Mei 2023, 06:30 WIBSebelumnya Kejaksaan Agung menyatakan kerugian negara akibat kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022 hanya sekitar Rp1,9 triliun.
Menurut Mahfud kerugian negara hingga Rp8,32 triliun dihitung mulai dari perencanaan, penunjukan konsultan, penunjukan barang dan adanya mark-up. Seluruh kerugian itu nantinya akan dibeberkan dengan jelas di persidangan.
"Mari kita berpikir positif saja ini tidak mengarah ke partai, tapi tindak pidana dugaan tindak pidana korupsi yang nanti bisa dinilai secara terbuka di pengadilan," ujar Mahfud.
Kejaksaan Agung menetapkan Menkominfo Johnny G Plate sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga: Kasus Menkominfo Johnny G Plate Dinilai Masih Terkait Politik, Amnesty Internasional Ungkap 2 Faktor
Sebelum Johnny, Kejagung sudah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka yakni Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo Anang Achmad Latif (AAL).
Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA), Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan (IH).
Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak (GMS), dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto (YS).
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV