> >

Johnny G Plate Jadi Menteri Kelima yang Terjerat Kasus Korupsi Era Jokowi

Hukum | 17 Mei 2023, 17:51 WIB
Menkominfo Johnny G Plate mengenakan rompi tahanan khas Kejagung berwarna pink di Lobi Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (17/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Rahel Narda)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menambah daftar Menteri pada pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang terjerat kasus korupsi.

Johnny merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menuturkan, dalam hal ini Johnny memiliki wewenang selaku pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini kami mempunyai cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangungan BTS 4G paket 1,2,3,4, dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan menteri," kata Kuntadi, Rabu (17/5/2023).

"Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka."

Sementara itu, dari hasil penyidikan dan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara atas proyek BTS 4G Kominfo tersebut mencapai Rp 8 triliun.

Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ini, membuat Johnny menjadi menteri kelima era Jokowi yang terjerat kasus korupsi.

Adapun empat menteri Jokowi lainnya yang ditangkap karena korupsi, sebagai berikut:

Idrus Marham

Menteri Sosial Indonesia ke-28, Idrus Marham menjadi menteri Jokowi pertama yang terjerat kasus korupsi.

Idrus terjerat dalam kasus suap proyek pembanguna PLTU Riau-1.

Menteri era kepemimpinan Jokowi-Jusuf Kalla ini terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

Dia pun telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.

Hukuman Idrus sempat diperberat menjadi 5 tahun penjara pada sidang di tingkat banding.

Namun, pada tingkat kasasi, hukumannya dikurangi 2 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Rugikan Negara Rp8 T, Kejagung Sebut Kasus Korupsi BTS yang Jerat Johnny G Plate Bukan Pidana Biasa

Imam Nahrawi

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terjerat kasus korupsi penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

Imam disebut telah menerima suap sebanyak Rp26,5 miliar.

Dia pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Imam tujuh tahun penjara.

Dia sempat mengajukan upaya hukum perlawanan hingga kasasi di Mahkamah Agung dalam kasus itu, namun ditolak. 

Juliari Batubara

Menteri era Jokowi yang terjerat korupsi selanjutnya yakni Juliari Batubara.

Mantan Menteri Sosial ini terjerat kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2020 lalu. 

Dia terbukti menerima suap sekitar Rp 32,482 miliar terkait pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kemensos pada periode pertama.

Juliari pun telah dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun. 

Hakim juga menghukum Juliari membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar kepada negara, serta mencabut hak politiknya selama empat tahun.

Edhy Prabowo

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjerat kasus suap ekspor benih lobster atau benur.

Dalam perkara ini Edhy dan bawahannya terbukti menerima suap USD 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benih lobster. 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Edhy dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan.

Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sebanyak USD 77 ribu dan Rp 9,6 miliar. Serta pencabutan hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.

Hukuman penjara Edhy ditambah menjadi sembilan tahun pada tingkat banding.

Namun, Mahkamah Agung (MA). MA kemudian memangkas vonis Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

Baca Juga: Ini Peran Johnny G Plate dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU