Johnny G Plate Jadi Menteri Kelima yang Terjerat Kasus Korupsi Era Jokowi
Hukum | 17 Mei 2023, 17:51 WIBMantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terjerat kasus korupsi penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.
Imam disebut telah menerima suap sebanyak Rp26,5 miliar.
Dia pun dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Atas perbuatannya, Pengadilan Tipikor Jakarta menghukum Imam tujuh tahun penjara.
Dia sempat mengajukan upaya hukum perlawanan hingga kasasi di Mahkamah Agung dalam kasus itu, namun ditolak.
Juliari Batubara
Menteri era Jokowi yang terjerat korupsi selanjutnya yakni Juliari Batubara.
Mantan Menteri Sosial ini terjerat kasus korupsi bantuan sosial Covid-19 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka pada 6 Desember 2020 lalu.
Dia terbukti menerima suap sekitar Rp 32,482 miliar terkait pelaksanaan paket bansos sembako penanganan Covid-19 di Kemensos pada periode pertama.
Juliari pun telah dijatuhi hukuman penjara selama 12 tahun.
Hakim juga menghukum Juliari membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar kepada negara, serta mencabut hak politiknya selama empat tahun.
Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo terjerat kasus suap ekspor benih lobster atau benur.
Dalam perkara ini Edhy dan bawahannya terbukti menerima suap USD 77 ribu dan Rp 24,6 miliar untuk mempermudah pengajuan ekspor benih lobster.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Edhy dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan.
Selain pidana pokok, hakim juga mewajibkan Edhy membayar uang pengganti sebanyak USD 77 ribu dan Rp 9,6 miliar. Serta pencabutan hak politik Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun.
Hukuman penjara Edhy ditambah menjadi sembilan tahun pada tingkat banding.
Namun, Mahkamah Agung (MA). MA kemudian memangkas vonis Edhy dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.
Baca Juga: Ini Peran Johnny G Plate dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV