Johnny G Plate Jadi Menteri Kelima yang Terjerat Kasus Korupsi Era Jokowi
Hukum | 17 Mei 2023, 17:51 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menambah daftar Menteri pada pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang terjerat kasus korupsi.
Johnny merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kominfo tahun 2020-2022.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menuturkan, dalam hal ini Johnny memiliki wewenang selaku pengguna anggaran dan posisinya sebagai menteri.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini kami mempunyai cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat di dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangungan BTS 4G paket 1,2,3,4, dan 5, tentunya selaku pengguna anggaran dan menteri," kata Kuntadi, Rabu (17/5/2023).
"Atas hasil pemeriksan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka."
Sementara itu, dari hasil penyidikan dan perhitungan yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), nilai kerugian negara atas proyek BTS 4G Kominfo tersebut mencapai Rp 8 triliun.
Sekretaris Jenderal Partai NasDem itu disangkakan melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka ini, membuat Johnny menjadi menteri kelima era Jokowi yang terjerat kasus korupsi.
Adapun empat menteri Jokowi lainnya yang ditangkap karena korupsi, sebagai berikut:
Idrus Marham
Menteri Sosial Indonesia ke-28, Idrus Marham menjadi menteri Jokowi pertama yang terjerat kasus korupsi.
Idrus terjerat dalam kasus suap proyek pembanguna PLTU Riau-1.
Menteri era kepemimpinan Jokowi-Jusuf Kalla ini terbukti menerima suap Rp 2,250 miliar dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.
Dia pun telah divonis 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Hukuman Idrus sempat diperberat menjadi 5 tahun penjara pada sidang di tingkat banding.
Namun, pada tingkat kasasi, hukumannya dikurangi 2 tahun oleh Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Rugikan Negara Rp8 T, Kejagung Sebut Kasus Korupsi BTS yang Jerat Johnny G Plate Bukan Pidana Biasa
Imam Nahrawi
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV