> >

Rugikan Negara Rp8 T, Kejagung Sebut Kasus Korupsi BTS yang Jerat Johnny G Plate Bukan Pidana Biasa

Hukum | 17 Mei 2023, 14:05 WIB
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), saat konferensi pers di gedung Kejagung, Rabu (17/5/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan kasus dugaan korupsi yang terjadi di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), yang menjerat Menteri Kominfo Johnny G Plate ini bukanlah tindak pidana biasa.

Adapun kasus yang dimaksud yakni terkait pengadaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo 2020-2022.

Pasalnya, kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Kuntadi, tindak pidana korupsi tersebut telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp8 triliun.

"Peristiwa ini dana yang digulirkan Rp10 triliun, kerugian negaranya Rp8 triliun. Ini perlu kita cermati bersama bahwa ini bukan peristiwa pidana biasa," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Rabu (17/5/2023).

Lebih lanjut, Kuntadi menuturkan saat ini penyidik pidana tak hanya fokus terkait penindakannya, tapi juga terkait pemulihan kerugian keuangan negara.

"Pada saat ini fokus dari pengungkapan peristiwa pidana korupsi, selain penindakan juga pemulihan kerugian negara," ujarnya.

"Tentunya kegiatan penelusuran aset kita lakukan jauh sebelum hari ini, itu sudah kita lakukan, dan beberapa telah kita lakukan pemeriksaan."

Baca Juga: Penampakan Johnny G Plate Pakai Rompi Pink Tahanan Kejagung Usai Ditetapkan Tersangka Korupsi BTS

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.

Kemudian Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galubang Menak, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020 Yohan Suryanto, Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan.

Dan yang baru saja ditetapkan yakni Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate.

Setelah ditetapkan tersangka, Johnny G Plate langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejagung Agung untuk 20 hari ke depan.

Sebelumnya, Johnny tampak mengenakan rompi berwarna pink sebelum memasuki mobil tahanan Kejagung, Rabu (17/5). Kemudian, dia langsung meninggalkan Gedung Kejagung dengan mobil tahanan. 

Baca Juga: Ini Peran Johnny G Plate dalam Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU