Sutrisno Tersangka Mafia Tanah di Tangerang Ternyata DPO Kasus Penipuan Investasi Condotel di Bali
Hukum | 17 Mei 2023, 05:50 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Sutrisno Lukito Disastro, tersangka kasus pemalsuan surat tanah di Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten diketahui masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polda Metro Jaya.
Sebelumnya Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Sutrisno Lukito sebagai tersangka kasus pemalsuan surat tanah.
Selain terseret kasus mafia tanah di Tangerang, Sutrisno juga menjadi DPO kasus lain. Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan penggelepan, investasi bodong Condotel Avani di Provinsi Bali.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho membenarkan Sutrisno yang ditangkap di Bandung, Jawa Barat pada Senin (8/5/2023) masuk DPO Polda Metro Jaya.
Baca Juga: [FULL] Siasat Jahat Mafia Tanah | 60' SPECIAL REPORT
Hal tersebut diketahui saat penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengecek kebenaran tertangkapnya tersangka Sutrisno Lukito Disastro oleh Polres Metro Tangerang Kota.
Menurut Zain dari keterangan penyidik Dit Reskrimum Polda Metro Jaya, berkas perkara Sutrisno sudah masuk tahap P21 atau sudah masuk ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Berkasnya sudah P21 di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, namun belum dilakukan tahap 2 karena tersangka dipanggil tidak hadir," ujar Zain saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (16/5/2023). Dikutip dari Kompas.com.
Adapun berkas kasus Sutrisno Lukito terkait mafia tanah telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Tangerang. Kini Sutrisno berupaya melakukan praperadilan melalui kuasa hukumnya Tomson Situmeang di PN Tangerang.
Baca Juga: Bareskrim Polri Terbitkan Surat DPO, Dito Mahendra Resmi Jadi Buron di Kasus Senjata Api Ilegal
Terpisah Direktur Advokasi Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Aulia Fahmi mendorong kepolisian menelusuri aset Sutrisno.
Aulia menduga DPO Polda Metro Jaya itu telah melakukan pencucian uang dengan mengalihkan uang hasil kejahatan investasi bodong membeli aset di Bandung, Jawa Barat.
Aulia berharap Polda Metro Jaya dapat mengusut dugaan TPPU terhadap Sutrisno Lukito sebab sudah banyak yang menjadi korban. Bukan saja pemalsuan surat tanah tapi juga investasi bodong Condotel Avani di Provinsi Bali.
"Telusuri juga kemana uang yang diterimanya, sita aset-asetnya. Karena kalau tidak, masyarakat yang menjadi korban akan tetap merugi kehilangan uangnya, sehingga dia layak dihukum maksimal dengan melaporkan kembali TPPU-nya," ujar Aulia Fahmi.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Kompas.com