> >

Sutrisno Tersangka Mafia Tanah di Tangerang Ternyata DPO Kasus Penipuan Investasi Condotel di Bali

Hukum | 17 Mei 2023, 05:50 WIB
Direktur Advokasi Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KMPH) Aulia Fahmi mengatakan aset Sutrisno Lukito yang di Bandung, Jawa Barat, merupakan hasil dari kejahatan investasi ilegal alias bodong. (Sumber: KPMH (Komite Pemberantasan Mafia Hukum))

Baca Juga: Bareskrim Polri Terbitkan Surat DPO, Dito Mahendra Resmi Jadi Buron di Kasus Senjata Api Ilegal

Terpisah Direktur Advokasi Komite Pemberantasan Mafia Hukum (KPMH) Aulia Fahmi mendorong kepolisian menelusuri aset Sutrisno.

Aulia menduga DPO Polda Metro Jaya itu telah melakukan pencucian uang dengan mengalihkan uang hasil kejahatan investasi bodong membeli aset di Bandung, Jawa Barat. 

Aulia berharap Polda Metro Jaya dapat mengusut dugaan TPPU terhadap Sutrisno Lukito sebab sudah banyak yang menjadi korban. Bukan saja  pemalsuan surat tanah tapi juga investasi bodong Condotel Avani di Provinsi Bali.

"Telusuri juga kemana uang yang diterimanya, sita aset-asetnya. Karena kalau tidak, masyarakat yang menjadi korban akan tetap merugi kehilangan uangnya, sehingga dia layak dihukum maksimal dengan melaporkan kembali TPPU-nya," ujar Aulia Fahmi.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU