> >

Sudah 2 Kali Periksa Kominfo di Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Sebut Kerugian Negara Capai 8 T

Hukum | 16 Mei 2023, 22:46 WIB
Ilustrasi tower BTS 4G.  (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pengusutan kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022 di Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berjalan.

Pada kasus tersebut, Bakti Kominfo memiliki proyek pembangunan menara BTS 4G untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Namun, dalam pelaksanaannya, pihak Kejaksaan Agung menemukan dugaan tindakan melawan hukum atau penyelewengan untuk menguntungkan pihak tertentu, yang mengakibatkan kerugian negara hingga triliunan rupiah.

Awalnya, penyidik Kejagung menduga kerugian negara pada kasus itu sebesar Rp1 triliun, namun dalam perkembangannya, kerugian keuangan negara ternyata mencapai Rp8 trilun.

"Berdasarkan semua yang kami lakukan dan berdasarkan bukti yang kami peroleh, kami telah menyampaikan kepada Pak Jaksa Agung. Kami menyimpulkan terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 8.032.084.133.795," kata Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (15/5/2023), dikutip Kompas.com.

Yusuf menyebut dugaan jumlah kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan pemeriksaan dari BPKP, terkait dana dan dokumen, klarifikasi kepada pihak terkait, serta observasi fisik.

Baca Juga: Menara BTS 4G Bakti Kominfo Telan Kerugian Mencapai Rp 8 Triliun!

"Kerugian keuangan negara tersebut terdiri dari 3 hal, biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," ucap dia.

Pihak kejaksaan Agung telah memeriksa Menteri Komunikasi dan Informastika (Menkominfo) Johnny G Plate dan adiknya Gregorius Alex Plate (GAP).

Penyidik telah memeriksa keduanya setidaknya sebanyak dua kali. Gregorius diperiksa sebanyak kali di Kejagung, Jakarta, pada Kamis (26/1/2023) dan Senin (13/2/2023).

Menurut Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi Gregorius telah mengembalikan uang yang diterimanya terkait proyek BTS 4G Bakti Kominfo sebesar Rp 534 juta.

Kuntadi memastikan, uang sebesar ratusan juta rupiah itu merupakan dana dari Bakti Kominfo, namun dikembalikan secara sukarela.

"Tapi yang jelas itu dana dari Bakti. Apakah terkait proyek ini atau tidak? Yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta pada 15 Maret 2023.

Saat ditemui di Kejagung, Senin (15/5/2023), Kuntadi juga  menyebut bahwa pihaknya masih mendalami peran Gregorius dalam kasus itu.

"Terkait bagaimana dengan GAP yang tempo hari sudah dinyatakan menerima uang dan mengembalikan uang tersebut, perlu kita ketahui bahwa yang bersangkutan adalah pegawai swasta bukan PNS, ASN, pejabat ataupun sebagainya," kata dia.

“Apakah itu bisa dimintai pertanggungjawaban atau tidak? Sejauh ini kami masih mendalami apakah butuh, bisa, kita mintai pertanggungjawaban bagaimana konstruksinya, kita lihat," ujarnya lagi.

Sementara Johnny juga telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali, yakni Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu.

Menurut Kuntadi, Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kasus seusai pemeriksaan Johnny G Plate yang kedua, sekaligus untuk menentukan posisi hukum Johnny G Plate.

"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JP (Johnny Plate)," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, 15 Maret 2023.

Dua bulan setelah pemeriksaan tersebut, tepatnya pada pada 15 Mei 2023, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut hasil gelar perkara belum menemukan keterkaitan Johnny dalam kasus itu.

Namun, menurut  Burhanuddin, jika nantinya ditemukan fakta keterlibatan politisi Nasdem itu, Kejagung tidak akan mendiamkan.

Baca Juga: Kejagung Segera Serahkan Berkas Kasus Menara BTS 4G Bakti Kominfo ke Pengadilan

"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Menkominfo) kita tidak akan mendiamkan itu. Yang penting penyidik adalah fakta, saya akan tindak lanjuti," ujar Burhanuddin saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (15/5/20023).

Demikian pula dengan Gregorius, menurutnya, hingga kini Kejagung belum menemukan unsur pidana terkait keterlibatan Gregorius dalam kasus tersebut.

 

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas.com


TERBARU