Sudah 2 Kali Periksa Kominfo di Kasus Dugaan Korupsi BTS, Kejagung Sebut Kerugian Negara Capai 8 T
Hukum | 16 Mei 2023, 22:46 WIB"Tapi yang jelas itu dana dari Bakti. Apakah terkait proyek ini atau tidak? Yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti," kata Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta pada 15 Maret 2023.
Saat ditemui di Kejagung, Senin (15/5/2023), Kuntadi juga menyebut bahwa pihaknya masih mendalami peran Gregorius dalam kasus itu.
"Terkait bagaimana dengan GAP yang tempo hari sudah dinyatakan menerima uang dan mengembalikan uang tersebut, perlu kita ketahui bahwa yang bersangkutan adalah pegawai swasta bukan PNS, ASN, pejabat ataupun sebagainya," kata dia.
“Apakah itu bisa dimintai pertanggungjawaban atau tidak? Sejauh ini kami masih mendalami apakah butuh, bisa, kita mintai pertanggungjawaban bagaimana konstruksinya, kita lihat," ujarnya lagi.
Sementara Johnny juga telah menjalani pemeriksaan sebanyak dua kali, yakni Selasa (14/2/2023) dan Rabu (15/3/2023) lalu.
Menurut Kuntadi, Kejaksaan Agung melakukan gelar perkara kasus seusai pemeriksaan Johnny G Plate yang kedua, sekaligus untuk menentukan posisi hukum Johnny G Plate.
"Untuk gelar perkara tentunya gelar perkara untuk perkara keseluruhan tapi tentunya sekaligus di dalamnya, termasuk juga terkait posisi JP (Johnny Plate)," kata Kuntadi di Gedung Kejagung, Jakarta, 15 Maret 2023.
Dua bulan setelah pemeriksaan tersebut, tepatnya pada pada 15 Mei 2023, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyebut hasil gelar perkara belum menemukan keterkaitan Johnny dalam kasus itu.
Namun, menurut Burhanuddin, jika nantinya ditemukan fakta keterlibatan politisi Nasdem itu, Kejagung tidak akan mendiamkan.
Baca Juga: Kejagung Segera Serahkan Berkas Kasus Menara BTS 4G Bakti Kominfo ke Pengadilan
"Yang pasti kalau nanti faktanya terbukti dan ada menyangkut ke beliau (Menkominfo) kita tidak akan mendiamkan itu. Yang penting penyidik adalah fakta, saya akan tindak lanjuti," ujar Burhanuddin saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (15/5/20023).
Demikian pula dengan Gregorius, menurutnya, hingga kini Kejagung belum menemukan unsur pidana terkait keterlibatan Gregorius dalam kasus tersebut.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com