PDIP: RUU Perampasan Aset Jangan Dipakai untuk Menyerang Lawan Politik
Hukum | 16 Mei 2023, 08:01 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset Tindak Pidana atau RUU Perampasan Aset dinilai berpotensi menimbulkan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh pemerintah.
Hal ini yang menjadi poin krusial dari Fraksi PDI Perjuangan saat pembahasan RUU Perampasan Aset di DPR.
Anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, menilai RUU tersebut berpotensi dipakai sebagai alat legitimasi politik di luar hukum oleh pemerintahan yang memiliki watak otoritarian.
Sisi penyalahgunaan kewenangan RUU Perampasan Aset ini yang perlu dicegah dan menjadi perhatian dari fraksi PDIP di DPR.
Baca Juga: Menunggu RUU Perampasan Aset Dibahas DPR, ‘Now or Never?’ - OPINI BUDIMAN
Jangan sampai, sambung Masinton, tanpa ada tindak pidana awal pemerintah menggunakan UU tersebut dengan semena-mena, apalagi dipakai untuk menyerang lawan politik.
"Penerapannya harus hati-hati betul, jangan sampai kemudian tanpa proses hukum dilakukan penyitaan-penyitaan. Itu yang harus kita cegah agar UU ini tidak dipakai menyerang lawan politk. Batasan-batasan itu harus kita buat jelas," ujar Masinton saat wawacara di program Ni Luh KOMPAS TV, Senin (15/5/2023).
Masinton menambahkan penerapan kehati-hatian dalam RUU Perampasan Aset setalah menjadi UU merujuk Pasal 28H ayat (4) UUD 1945.
Dalam Pasal 28H ayat (4) dijelaskan Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapapun.
Baca Juga: KPK Sita Rumah Rafael Alun yang Dibeli dari Pengusaha Grace Tahir!
"Karena RUU ini bersifat fundamental dia tidak boleh melanggar prinsip-prinsip yang mendasar, karena konstitusi kita melindungi milik pribadi," ujar Masinton.
Lebih lanjut Masinton menegaskan Fraksi PDIP di DPR mendukung agenda pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Termasuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya RUU tersebut adalah langkah progresif untuk mengambil aset, harta barang bukti dari hasil kejahatan.
Bukan hanya dari tindak pidana korupsi, tapi juga tindak pidana perdagangan orang, narkotika, tindak pidana ekonomi hingga kejahatan keuangan.
Baca Juga: Perumus Naskah Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Beri Efek Jera bagi Pelaku Kejahatan
Terlebih dalam RUU Perampasan Aset juga memungkinkan Kejaksaan Agung menyita aset hasil kejahatan bagi tersangka atau terdakwa yang meninggal dunia.
"RUU Perampasan Aset ini diharapkan bisa melakukan pemblokiran, penyitaan yang tentu diawali dengan investigasi," ujar Masinton.
"Pada prinsipnya kita menyetujui RUU ini, tinggal pembahasaanya nanti kita penuh dengan kehikmatan, penuh ketelitian agar RUU ini menjadi sempurna," pungkasnya.
Adapun RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini akan dibahas di DPR usai masa reses.
Baca Juga: Ini Isi Draf RUU Perampasan Aset yang Disebut Bisa 'Membuat Jera' Para Koruptor!
RUU Perampasan Aset telah disodorkan kepada DPR RI melalui Surat Presiden (Surpres) yaitu tentang Rencana Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana pada 4 Mei 2023.
Dalam surpres tersebut, Presiden Jokowi memberi tugas kepada Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai wakil pemerintah membahas RUU tersebut di DPR.
Draf RUU Perampasan Aset yang disampaikan pemerintah kepada DPR terdiri dari 7 bab dan 68 pasal.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV