PDIP: RUU Perampasan Aset Jangan Dipakai untuk Menyerang Lawan Politik
Hukum | 16 Mei 2023, 08:01 WIBLebih lanjut Masinton menegaskan Fraksi PDIP di DPR mendukung agenda pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Termasuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurutnya RUU tersebut adalah langkah progresif untuk mengambil aset, harta barang bukti dari hasil kejahatan.
Bukan hanya dari tindak pidana korupsi, tapi juga tindak pidana perdagangan orang, narkotika, tindak pidana ekonomi hingga kejahatan keuangan.
Baca Juga: Perumus Naskah Sebut RUU Perampasan Aset Bisa Beri Efek Jera bagi Pelaku Kejahatan
Terlebih dalam RUU Perampasan Aset juga memungkinkan Kejaksaan Agung menyita aset hasil kejahatan bagi tersangka atau terdakwa yang meninggal dunia.
"RUU Perampasan Aset ini diharapkan bisa melakukan pemblokiran, penyitaan yang tentu diawali dengan investigasi," ujar Masinton.
"Pada prinsipnya kita menyetujui RUU ini, tinggal pembahasaanya nanti kita penuh dengan kehikmatan, penuh ketelitian agar RUU ini menjadi sempurna," pungkasnya.
Adapun RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ini akan dibahas di DPR usai masa reses.
Baca Juga: Ini Isi Draf RUU Perampasan Aset yang Disebut Bisa 'Membuat Jera' Para Koruptor!
RUU Perampasan Aset telah disodorkan kepada DPR RI melalui Surat Presiden (Surpres) yaitu tentang Rencana Undang-undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana pada 4 Mei 2023.
Dalam surpres tersebut, Presiden Jokowi memberi tugas kepada Menko Polhukam Mahfud MD, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kapolri Listyo Sigit Prabowo sebagai wakil pemerintah membahas RUU tersebut di DPR.
Draf RUU Perampasan Aset yang disampaikan pemerintah kepada DPR terdiri dari 7 bab dan 68 pasal.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV