> >

KPK Panggil Adik Rafael Alun sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang

Hukum | 15 Mei 2023, 15:43 WIB
Gedung KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil adik Rafael Alun, Gangsar Sulaksono, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. (Sumber: Antara/Benardy Ferdiansyah)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo. 

Terkait hal ini, Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya memanggil adik Rafael Alun, Gangsar Sulaksono, untuk diperiksa sebagai saksi.

"Hari ini, bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi, sebagai berikut, Gangsar Sulaksono," kata Ali dalam keterangannya Senin (15/5/2023), dikutip dari Kompas.com.

Tak hanya Gangsar, tim penyidik KPK, kata dia, juga turut memanggil tiga saksi lainnya untuk diperiksa hari ini.

Mereka adalah Markus Seloadji dan Petrus Giri Hesnawan yang disebut sebagai pensiunan. Kemudian, Direktur PT Intercon Enterprise atau pihak yang mewakili.

Dalam kasus ini, Gangsar Sulaksono merupakan salah satu pihak yang telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Pencegahan ini dilakukan agar dia mudah dimintai keterangan untuk penyidikan kasus Rafael Alun.

Baca Juga: KPK Sita Aset Rafael Alun yang Dibeli dari Grace Tahir

Diberitakan sebelumnya, Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak atas pengondisian berbagai temuan pemeriksaan pajak.

KPK telah menahannya sejak Selasa, 3 April 2023.

Dalam kasus ini, Rafael diduga menerima uang sebanyak USD 90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Uang itu diduga diterima melalui perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Belakangan, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Dia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

“Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Ali, Rabu (10/5).

KPK mengaku telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus pencucian uang.

Baca Juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka TPPU

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU