> >

KPK Panggil Adik Rafael Alun sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang

Hukum | 15 Mei 2023, 15:43 WIB
Gedung KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memanggil adik Rafael Alun, Gangsar Sulaksono, untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang. (Sumber: Antara/Benardy Ferdiansyah)

Dalam kasus ini, Rafael diduga menerima uang sebanyak USD 90 ribu atau setara Rp1,34 miliar.

Uang itu diduga diterima melalui perusahaan miliknya, PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak dalam bidang jasa konsultasi terkait dengan pembukuan dan perpajakan.

Belakangan, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang. Dia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

“Benar, KPK saat ini telah kembali menetapkan Rafael Alun Trisambodo sebagai tersangka dugaan TPPU,” kata Ali, Rabu (10/5).

KPK mengaku telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Rafael Alun sebagai tersangka kasus pencucian uang.

Baca Juga: KPK Tetapkan Rafael Alun Trisambodo Jadi Tersangka TPPU

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU