KPK Sita Aset Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak Senilai Rp30 Miliar
Hukum | 13 Mei 2023, 13:29 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset bergerak dan tidak bergerak Bupati Mamberamo Tengah, Papua, non aktif Ricky Ham Pagawak dengan nilai lebih dari Rp30 miliar.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyampaikan, sampai saat ini tim penyidik masih terus menelusuri aliran dana Ricky yang diduga bersumber dari korupsi.
“Sejauh ini nilai aset yang disita tim penyidik sekitar Rp30 miliar lebih,” kata Ali Fikri, Sabtu (13/5/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: KPK Sebut Bupati Mamberamo Tengah Nikmati Uang Hasil Dugaan Suap dan Gratifikasi sebesar Rp200 M
“Penyitaan masih akan terus dilakukan,” ujar Ali.
Penyitaan dilakukan sebagai bentuk upaya pemulihan aset yang dikorupsi dan akan dikembalikan kepada negara.
Sebelumnya Selasa (18/4/2023) lalu, KPK juga mengumumkan telah menyita aset Ricky dengan nilai lebih dari Rp10 miliar.
Aset tersebut berada di Kota Jayapura dan Kabupaten Sentani. Wujud aset tersebut adalah dua unit mobil, empat bidang tanah dan bangunan berupa tiga homestay dan satu rumah kediaman.
“Perkiraan nilai dari aset dimaksud mencapai Rp10 miliar lebih,” kata Ali.
Baca Juga: Masih Periksa Saksi Lain di Kebocoran Dokumen Kementerian ESDM, Dewas Tunda Panggil Ketua KPK
Penulis : Kiki Luqman Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com