> >

Heboh Gugatan Agar Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Memang Bisa? Ini Kata Korlantas Polri

Peristiwa | 13 Mei 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Heboh gugatan yang menuntut agar SIM berlaku seumur hidup (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Baru-baru ini, heboh seorang advokat yang mengajukan gugatan agar masa berlaku Surat Izin Mengemudi atau SIM diubah dari lima tahun menjadi seumur hidup.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus pun memberikan tanggapan terkait gugatan agar SIM berlaku seumur hidup tersebut.

Ia menjelaskan mengapa masa berlaku SIM hanya lima tahun sekali sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

"SIM itu sudah kita atur lima tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog," ujar Brigjen Yusri, Jumat (12/5/2023), dikutip dari Wartakota.

Menurutnya, dokumen seperti surat keterangan sehat tersebut wajib sebagai syarat perpanjangan SIM karena menyangkut kondisi pengendara.

Baca Juga: Cara Memperpanjang SIM Online 2023: Syarat, Biaya, dan Langkahnya

"Kenapa harus sehat? Karena orang membawa kendaraan bermotor itu tingkat bahayanya tinggi sekali di jalan," lanjutnya.

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menjelaskan, alasan SIM tidak bisa berlaku seumur hidup karena setiap tahunnya kondisi kesehatan fisik serta mental seseorang bisa berubah.

"Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Manusia itu nggak bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya."

"Sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya," jelas Brigjen Yusri.

Sebelumnya, seorang advokat bernama Arifin Purwanto mengajukan yudicial review atau uji materi terhadap UU No 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 yang menyatakan, SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Baca Juga: Wamenaker Minta Polri Usut Tuntas Kasus Karyawati Diajak “Staycation”

Arifin ingin masa berlaku SIM dibuat seumur hidup. Dia merasa dirugikan kalau harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis. Menurutnya tidak ada kepastian hukum kalau terlambat (perpanjang) maka harus mulai dari baru dan diproses.

"Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin dikutip dari laman MK RI, Jumat (12/5).

Dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 43/PUU-XXI/2023 ini, Arifin juga menuturkan, keluhan yang dialaminya yakni apabila STNKB dan TNKB diganti baru kerap bikin repot karena kendaraan harus dihadirkan di kantor SAMSAT.

Arifin memberi contoh, jika sepeda motor yang dimiliki pemohon berada di Surabaya, maka sepeda motor tersebut harus dibawa ke Madiun bila ingin perpanjang STNKB dan TNKB sesuai alamat yang tertera .

“Di mana hal tersebut tidak jelas dasar hukumnya yang berarti hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,” ucap Arifin.

“Seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1984, maka tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor tersebut dari Madiun ke Surabaya,” lanjutnya.

Arifin pun mengusulkan agar STNKB dan TNKB berlaku selamanya untuk mencegah pemalsuan dan pemborosan biaya saat memperpanjang STNKB dan TNKB.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Wartakota


TERBARU