> >

Heboh Gugatan Agar Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Memang Bisa? Ini Kata Korlantas Polri

Peristiwa | 13 Mei 2023, 11:30 WIB
Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM). Heboh gugatan yang menuntut agar SIM berlaku seumur hidup (Sumber: Kompas.com/Oik Yusuf)

Sebelumnya, seorang advokat bernama Arifin Purwanto mengajukan yudicial review atau uji materi terhadap UU No 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 yang menyatakan, SIM berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang.

Baca Juga: Wamenaker Minta Polri Usut Tuntas Kasus Karyawati Diajak “Staycation”

Arifin ingin masa berlaku SIM dibuat seumur hidup. Dia merasa dirugikan kalau harus memperpanjang SIM setelah masa berlakunya habis. Menurutnya tidak ada kepastian hukum kalau terlambat (perpanjang) maka harus mulai dari baru dan diproses.

"Di sini tidak ada kepastian hukum dan kalau terlambat semuanya harus mulai dari baru dan harus diproses. Tentu berbanding terbalik dengan KTP. Jadi kalau KTP langsung dicetak,” kata Arifin dikutip dari laman MK RI, Jumat (12/5).

Dalam perkara yang teregistrasi dengan Nomor 43/PUU-XXI/2023 ini, Arifin juga menuturkan, keluhan yang dialaminya yakni apabila STNKB dan TNKB diganti baru kerap bikin repot karena kendaraan harus dihadirkan di kantor SAMSAT.

Arifin memberi contoh, jika sepeda motor yang dimiliki pemohon berada di Surabaya, maka sepeda motor tersebut harus dibawa ke Madiun bila ingin perpanjang STNKB dan TNKB sesuai alamat yang tertera .

“Di mana hal tersebut tidak jelas dasar hukumnya yang berarti hal tersebut bertentangan dengan Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945,” ucap Arifin.

“Seandainya STNKB dan TNKB tersebut berlaku selamanya seperti sebelum Indonesia merdeka sampai dengan tahun 1984, maka tidak perlu repot-repot membawa sepeda motor tersebut dari Madiun ke Surabaya,” lanjutnya.

Arifin pun mengusulkan agar STNKB dan TNKB berlaku selamanya untuk mencegah pemalsuan dan pemborosan biaya saat memperpanjang STNKB dan TNKB.

Penulis : Dian Nita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV, Wartakota


TERBARU