> >

Ini 4 Perbuatan Obstruction of Justice Pengacara Lukas Enembe hingga jadi Tahanan KPK

Hukum | 10 Mei 2023, 07:05 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, Selasa (9/5/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan pengacara Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.

Sebelumnya KPK menetapkan Stefanus sebagai tersangka dalam kasus yang ditanganinya. Ia diduga menghalangi dan merintangi penanganan perkara atau obstruction of justice tindak pidana korupsi yang menjerat kliennya. 

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan ada empat tindakan Stefanus Roy Rening yang menghalangi penyidikan kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe. 

Pertama yaitu, Roy diduga menyusun rangkaian skenario berupa memberikan saran dan mempengaruhi beberapa pihak yang akan dipanggil sebagai saksi oleh tim penyidik KPK agar tidak hadir memenuhi panggilan. 

Baca Juga: Detik-Detik KPK Tahan Pengacara Lukas Enembe, Sempat Acungkan Jempol!

Padahal, dalam hukum acara pidana kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum.

"Atas saran dan pengaruh SRR tersebut, pihak-pihak yang dipanggil secara patut dan sah menurut hukum sebagai saksi menjadi tidak hadir tanpa alasan yang jelas," ujar Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (9/5/2023).

Kedua, Roy diduga memerintahkan salah satu saksi agar membuat pernyataan yang berisi cerita tidak benar terkait kronologi peristiwa dalam perkara yang sedang disidik KPK. 

Menurut Ghufron, cerita tersebut diduga dibuat untuk menggalang opini publik supaya tidak percaya dengan KPK.

Baca Juga: Alasan Pengacara Lukas Enembe Pakai Toga Ketika Penuhi Panggilan Pemeriksaan KPK

Ketiga, Roy menyusun testimoni yang dilakukan di tempat ibadah untuk menarik simpati dan empati masyarakat yang dapat menyebabkan konflik sosial.

Perbuatan keempat yakni Stefanus diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar tidak  menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselidiki KPK.

Berdasarkan temuan KPK, jumlah uang yang semestinya hendak dikembalikan ke negara itu mencapai miliaran rupiah.

Ghufron menyatakan tindakan Stefanus jelas dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak beriktikad baik dalam mendampingi perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Baca Juga: KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe dan Kadis PUPR Papua sebagai Tersangka

"Proses penyidikan perkara yang dilakukan Tim Penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," ujar Ghufron. 

Atas perbuatannya, Stefanus dijerat Pasal 21 UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 221 KUHP. Roy terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Untuk proses penyidikan lebih lanjut Stefanus ditahan 20 hari pertama dari 9 Mei sampai 28 Mei 2023 di rumah tahanan KPK pada Markas Komando Puspomal Jakarta Utara.  

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU