Ini 4 Perbuatan Obstruction of Justice Pengacara Lukas Enembe hingga jadi Tahanan KPK
Hukum | 10 Mei 2023, 07:05 WIBKetiga, Roy menyusun testimoni yang dilakukan di tempat ibadah untuk menarik simpati dan empati masyarakat yang dapat menyebabkan konflik sosial.
Perbuatan keempat yakni Stefanus diduga menyarankan dan mempengaruhi saksi lainnya agar tidak menyerahkan uang sebagai pengembalian atas dugaan hasil korupsi yang sedang diselidiki KPK.
Berdasarkan temuan KPK, jumlah uang yang semestinya hendak dikembalikan ke negara itu mencapai miliaran rupiah.
Ghufron menyatakan tindakan Stefanus jelas dikategorikan sebagai perbuatan yang tidak beriktikad baik dalam mendampingi perkara suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Baca Juga: KPK Tetapkan Pengacara Lukas Enembe dan Kadis PUPR Papua sebagai Tersangka
"Proses penyidikan perkara yang dilakukan Tim Penyidik KPK secara langsung maupun tidak langsung menjadi terintangi dan terhambat," ujar Ghufron.
Atas perbuatannya, Stefanus dijerat Pasal 21 UU 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 221 KUHP. Roy terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Untuk proses penyidikan lebih lanjut Stefanus ditahan 20 hari pertama dari 9 Mei sampai 28 Mei 2023 di rumah tahanan KPK pada Markas Komando Puspomal Jakarta Utara.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV