Kemenkes: Vaksin Covid-19 Berbayar usai Status Kedaruratan Nasional Resmi Dicabut
Humaniora | 9 Mei 2023, 21:12 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan, vaksin Covid-19 akan berbayar usai status kedaruratan nasional resmi dicabut.
Apabila status kedaruratan nasional pandemi Covid-19 dicabut, penanganan kasus tidak lagi terpusat di pemerintah pusat, melainkan pemerintah daerah atau pribadi.
"Tentu pembiayaan tidak lagi ditanggung keseluruhan oleh pusat," kata juru bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril dalam konferensi pers yang disiarkan secara daring melalui Youtube Kemenkes, Selasa (9/5/2023).
Mekanisme pembayaran vaksinasi Covid-19, kata dia, akan dilakukan seperti pelayanan kesehatan pada umumnya.
Baik secara mandiri melalui BPJS atau asuransi lainnya.
Syahril menyebut, saat ini Indonesia telah melaksanakan program vaksinasi nasional dengan menyediakan vaksin dosis 1, 2, booster 1, dan booster 2. Efektivitas vaksin tersebut, kata dia, akan menurun setelah enam bulan vaksinasi.
"Jadi setelah enam bulan, atau tiga bulan setelah vaksinasi, efektivitasnya akan menurun, sehingga disarankan setelah 6 bulan dilakukan penyuntikan vaksin Covid-19 ulang," kata Direktur Utama RSPI Sulianti Saroso ini.
Baca Juga: Kapan Pandemi Covid-19 Dinyatakan Berakhir? Ini Penjelasan Kementerian Kesehatan
Ia menerangkan, WHO merekomendasikan, negara yang akan mencabut status kedaruratan pandemi harus memastikan vaksinasi Covid-19 menjadi program nasional.
"Untuk itu, program vaksinasi harus tetap berjalan, apalagi nanti diintegrasikan dengan program nasional," ujarnya.
Terkait kapan pemerintah Indonesia akan mengumumkan pencabutan status kedaruratan nasional, Syahril meminta masyarakat untuk bersabar.
Ia menegaskan, pencabutan status kedaruratan itu akan dilaksanakan usai Presiden Republik Indonesia menerima rekomendasi-rekomendasi dari Kemenkes dan kementerian lainnya.
"Kami sedang menggodok ini, dalam waktu dekat nanti bapak Menteri Kesehatan akan melaporkannya melalui Menko PMK dan Menko Marves kepada Bapak Presiden untuk pertimbangan apakah Indonesia sudah waktunya untuk dicabut kedaruratannya," kata Syahril.
"Kita bersabar dulu, mudah-mudahan dalam waktu dekat, tentu saja apabila semua pertimbangan tadi memang sudah saatnya kita mencabut kedaruratan itu," ujarnya.
Baca Juga: Presiden akan Umumkan Pencabutan Status Kedaruratan Nasional Covid-19 Usai Dapat Saran Kementerian
Ia mengungkapkan, ada empat parameter yang harus terkendali dari sebuah negara yang akan mencabut status kedaruratan.
Pertama, jumlah kasus kematian. Kedua, jumlah kasus atau pasien yang masuk rumah sakit dan ICU.
Ketiga, tingkat keparahan infeksi virus. Keempat, kekebalan atau imunitas masyarakat.
Selain itu, Syahril menerangkan, pencabutan status kedaruratan nasional akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tentu saja untuk mencabut itu perlu juga ada pengumuman resmi dari Bapak Presiden," jelasnya.
Ia menegaskan, pencabutan status kedaruratan pandemi Covid-19 oleh WHO bukan berarti virus corona sudah hilang.
Covid-19 masih merupakan ancaman global, namun WHO merekomendasikan negara-negara di seluruh dunia untuk mempersiapkan upaya transisi dari fase pandemi ke endemi.
"Jadi seluruh dunia itu direkomendasikan oleh WHO melakukan transisi dari pandemi ke endemi ini, dari emergency ke fase yang tidak emergency lagi," ujarnya.
"Artinya, baik setiap negara atau masyarakat global harus bersiap untuk bisa hidup dengan Covid-19," lanjut dia.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV