Kemenkes: Vaksin Covid-19 Berbayar usai Status Kedaruratan Nasional Resmi Dicabut
Humaniora | 9 Mei 2023, 21:12 WIB"Kami sedang menggodok ini, dalam waktu dekat nanti bapak Menteri Kesehatan akan melaporkannya melalui Menko PMK dan Menko Marves kepada Bapak Presiden untuk pertimbangan apakah Indonesia sudah waktunya untuk dicabut kedaruratannya," kata Syahril.
"Kita bersabar dulu, mudah-mudahan dalam waktu dekat, tentu saja apabila semua pertimbangan tadi memang sudah saatnya kita mencabut kedaruratan itu," ujarnya.
Baca Juga: Presiden akan Umumkan Pencabutan Status Kedaruratan Nasional Covid-19 Usai Dapat Saran Kementerian
Ia mengungkapkan, ada empat parameter yang harus terkendali dari sebuah negara yang akan mencabut status kedaruratan.
Pertama, jumlah kasus kematian. Kedua, jumlah kasus atau pasien yang masuk rumah sakit dan ICU.
Ketiga, tingkat keparahan infeksi virus. Keempat, kekebalan atau imunitas masyarakat.
Selain itu, Syahril menerangkan, pencabutan status kedaruratan nasional akan diumumkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Tentu saja untuk mencabut itu perlu juga ada pengumuman resmi dari Bapak Presiden," jelasnya.
Ia menegaskan, pencabutan status kedaruratan pandemi Covid-19 oleh WHO bukan berarti virus corona sudah hilang.
Covid-19 masih merupakan ancaman global, namun WHO merekomendasikan negara-negara di seluruh dunia untuk mempersiapkan upaya transisi dari fase pandemi ke endemi.
"Jadi seluruh dunia itu direkomendasikan oleh WHO melakukan transisi dari pandemi ke endemi ini, dari emergency ke fase yang tidak emergency lagi," ujarnya.
"Artinya, baik setiap negara atau masyarakat global harus bersiap untuk bisa hidup dengan Covid-19," lanjut dia.
Penulis : Nadia Intan Fajarlie Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV