> >

Bareskrim Polri Terbitkan Surat DPO, Dito Mahendra Resmi Jadi Buron di Kasus Senjata Api Ilegal

Hukum | 9 Mei 2023, 14:40 WIB
Foto Arsip. Rumah Dito Mahendra resmi jadi buron di kasus senjata api ilegal. (Sumber: Antara/Sigid Kurniawan )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Bareskrim Polri telah resmi menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal, Dito Mahendra.

Hal ini dikonfirmasi Direktur Tindak Pirana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Dia menyebut surat DPO Dito itu terdaftar dengan nomor DPO/8/5/Res.1.17/2023 Tipidum atas nama Mahendra Dito Sampurna.

"(Surat DPO) sudah terbit sejak hari Kamis 4 Mei 2023," kata Djuhandhani, Selasa (9/5/2023), dikutip dari Kompas.com.

Dia pun memastikan pencarian terhadap Dito akan terus dilakukan pihaknya.

"(Dito) sedang dicari oleh anggota," tegasnya.

"Kalau sudah diketahui ya pasti sudah ditangkap," imbuhnya, menegaskan.

Adapun surat DPO ini diterbitkan sesuai Dito beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik Bareskrim Polri. 

Baik saat masih berstatus sebagai saksi maupun saat sudah menjadi tersangka.

Baca Juga: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Perintahkan Anak Buahnya Tangkap Dito Mahendra

Sebelumnya, Djuhandhani menyebut pihaknya telah mencari keberadaan Dito sejak pemanggilan kedua, namun hasilnya nihil.

Polisi, kata Djuhandhani, juga telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi maupun sejumlah maskapai penerbangan untuk mencekal Dito kabur ke luar negeri.

Namun pihaknya belum mendapatkan informasi bahwa Dito melaksanakan penerbangan.

Adapun Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin, 13 Maret 2023 lalu.

Dalam penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Senjata-senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.

Adapun sembilan jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.

Dalam kasus ini, dia diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri, Ali Fikri: Waktunya 6 Bulan ke Depan dan Bisa Diperpanjang

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU