Bareskrim Polri Terbitkan Surat DPO, Dito Mahendra Resmi Jadi Buron di Kasus Senjata Api Ilegal
Hukum | 9 Mei 2023, 14:40 WIBSebelumnya, Djuhandhani menyebut pihaknya telah mencari keberadaan Dito sejak pemanggilan kedua, namun hasilnya nihil.
Polisi, kata Djuhandhani, juga telah berkoordinasi dengan pihak imigrasi maupun sejumlah maskapai penerbangan untuk mencekal Dito kabur ke luar negeri.
Namun pihaknya belum mendapatkan informasi bahwa Dito melaksanakan penerbangan.
Adapun Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin, 13 Maret 2023 lalu.
Dalam penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Senjata-senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.
Adapun sembilan jenis senjata api ilegal tersebut merupakan 1 pucuk Pistol Glock 17, 1 pucuk Revolver S&W, 1 pucuk Pistol Glock 19 Zev, 1 pucuk Pistol Angstatd Arms, dan 1 pucuk Pistol Heckler & Koch MP 5.
Dalam kasus ini, dia diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri, Ali Fikri: Waktunya 6 Bulan ke Depan dan Bisa Diperpanjang
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV/Kompas.com