Peneliti BRIN Minta Perlindungan Polisi karena Ketakutan Warga Muhammadiyah Marah atas Komentarnya
Hukum | 1 Mei 2023, 22:06 WIBPeneliti BRIN berusia 30 tahun itu pun mengaku sedang sendiri dan tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang maupun alkohol saat menulis komentarnya yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Jadi, motivasinya, dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut. Sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi. Jadi, itu motivasinya," ucap Vivid.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Andi Pangerang Hasanudin di wilayah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu pukul 12.00 WIB.
Peneliti astronomi BRIN itu pun langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri di Jakarta untuk diperiksa sebagai tersangka.
Baca Juga: Selain Andi Pangerang, Muhammadiyah Minta Polisi Tangkap Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin
Atas perbuatannya, Andi Pangerang disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Andi juga disangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV