Peneliti BRIN Minta Perlindungan Polisi karena Ketakutan Warga Muhammadiyah Marah atas Komentarnya
Hukum | 1 Mei 2023, 22:06 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN, Andi Pangerang Hasanudin, disebut ketakutan setelah komentarnya di media sosial Facebook ternyata membuat warga Muhammadiyah marah.
Karena itu, pria berusia 30 tahun tersebut kemudian meminta perlindungan kepada pihak kepolisian karena takut menjadi sasaran kemarahan warga Muhammadiyah.
Baca Juga: Polisi Resmi Tahan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin di Rutan Bareskrim Polri
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid A. Bachtiar mengungkapkan, tersangka dugaan kasus ujaran kebencian Andi Pangerang sempat meminta perlindungan polisi saat ditangkap di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023) pukul 12.00 WIB.
“Memang yang bersangkutan posisinya minta perlindungan saat itu,” kata Adi Vivid dalam konferensi persnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (1/5/2023).
“Mungkin (tersangka) merasa ketakutan karena dia tidak sadar ucapan yang disampaikan dalam kata-kata itu membangkitkan amarah warga Muhammadiyah.”
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Vivid menjelaskan, tersangka Andi Pangerang Hasanudin melontarkan komentar bermuatan ujaran kebencian kepada warga Muhammadiyah karena dia lelah dengan perdebatan di media sosial soal penetapan Idul Fitri 1444 H.
"Nah, yang bersangkutan menyatakan pada saat menyampaikan hal tersebut, tercapailah titik lelahnya dia, karena dia emosi, karena diskusi enggak selesai-selesai, akhirnya emosi dan terucaplah kata-kata tersebut," ujar Vivid.
Baca Juga: Terungkap Motif Peneliti BRIN Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah: Kesal dan Emosi Diskusi Tak Selesai
Menurut Adi Vivid, tersangka Andi Pangerang Hasanudin menuliskan komentar di akun Facebook Thomas Djamaluddin pada 21 April 2023 wilayah Jombang, Jawa Timur, sekitar pukul 15.30 WIB.
Peneliti BRIN berusia 30 tahun itu pun mengaku sedang sendiri dan tidak dalam pengaruh obat-obatan terlarang maupun alkohol saat menulis komentarnya yang menyinggung suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
"Jadi, motivasinya, dia sudah kesal mengikuti diskusi tersebut. Sampai akhirnya titik lelah dan dia emosi. Jadi, itu motivasinya," ucap Vivid.
Sebelumnya, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap Andi Pangerang Hasanudin di wilayah Jombang, Jawa Timur, pada Minggu pukul 12.00 WIB.
Peneliti astronomi BRIN itu pun langsung dibawa ke kantor Bareskrim Polri di Jakarta untuk diperiksa sebagai tersangka.
Baca Juga: Selain Andi Pangerang, Muhammadiyah Minta Polisi Tangkap Peneliti BRIN Thomas Djamaluddin
Atas perbuatannya, Andi Pangerang disangkakan melanggar Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain itu, Andi juga disangkakan dengan Pasal 45B juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV