> >

Dito Mahendra Mangkir dalam Pemeriksaan Bareskrim sebagai Tersangka, Dipanggil Ulang Pekan Depan

Hukum | 29 April 2023, 09:23 WIB
Dito Mahendra mangkir dalam pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. (Sumber: Antara/Sigid Kurniawan )

JAKARTA, KOMPAS.TV - Dito Mahendra mangkir dalam pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal pada Jumat (28/4/2023).

Informasi ini disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

"(Dito Mahendra) tidak hadir," kata Sandi, seperti dikutip dari Antara. 

Sandi menyebut penyidik akan kembali memanggil Dito untuk diperiksa pada Selasa (2/4) pekan depan.

"Rencana akan dipanggil kedua tanggal 2 Mei," ujarnya. 

Seperti diketahui, Dito sebelumnya telah berkali-kali tidak memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri saat masih berstatus saksi dalam kasus tersebut. 

Tepatnya, pria yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu, mangkir saat dipanggil pada Senin, 3 April dan Kamis, 6 April 2023.

Baca Juga: Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto Perintahkan Anak Buahnya Tangkap Dito Mahendra

Adapun Dito Mahendra terseret kasus kepemilikan senjata api ilegal usai KPK menggeledah kediamannya pada Senin, 13 Maret 2023. Dalam penggeledahan itu ditemukan 15 pucuk senjata api.

Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Senjata-senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dittipidum Bareskrim tanggal 24 Maret 2023, Dito Mahendra diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Menurut pihak kepolisian, diduga telah terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Dito kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri, Ali Fikri: Waktunya 6 Bulan ke Depan dan Bisa Diperpanjang

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU