> >

Dito Mahendra Mangkir dalam Pemeriksaan Bareskrim sebagai Tersangka, Dipanggil Ulang Pekan Depan

Hukum | 29 April 2023, 09:23 WIB
Dito Mahendra mangkir dalam pemeriksaan Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. (Sumber: Antara/Sigid Kurniawan )

Senjata-senjata itu kemudian diserahkan ke Polri untuk didalami. Hasilnya, ada sembilan senpi ilegal.

Sembilan senpi itu adalah pistol Glock 17, Revolver S&W, pistol Glock 19 Zev, pistol Angstatd Arms, senapan Noveske Refleworks, senapan AK 101, senapan Heckler and Koch G 36, pistol Heckler and Koch MP 5, dan senapan angin Walther.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/A/1/III/2023/Dittipidum Bareskrim tanggal 24 Maret 2023, Dito Mahendra diduga melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 yang mengatur soal kepemilikan senjata api.

Menurut pihak kepolisian, diduga telah terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak.

Dito kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara pada 17 April 2023.

Baca Juga: KPK Cegah Dito Mahendra ke Luar Negeri, Ali Fikri: Waktunya 6 Bulan ke Depan dan Bisa Diperpanjang

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Antara


TERBARU