> >

Ibu Korban Sebut AKBP Achiruddin Pernah Datangi Rumahnya: Dia Emosi, Ribut, dan Bicara Kotor

Hukum | 26 April 2023, 10:44 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan dibawa untuk ditempatkan di tempat khusus karena melanggar kode etik membiarkan anaknya Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap korban Ken Admiral, Selasa (25/4/2023). (Sumber: TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN)

Dalam keadaan tersebut, Ken harus bertolak ke Inggris karena harus menyelesaikan ujian.

Baca Juga: Perwira Polda Sumut, AKBP Achiruddin Hasibuan Ditahan Karena Diduga Biarkan Anak Aniaya Warga

Sebagai informasi, video penganiayaan yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan kini tengah viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di depan rumah AKBP Achiruddin di daerah Kecamatan Medan Helvetia, Medan, sekitar Pukul 02.30 WIB, Kamis (22/12/2022).

 

Dalam video tersebut, AKBP Achiruddin ikut terlibat dengan menghalang-halangi orang lain untuk melerai anaknya yang sedang menganiaya korban.

Kini, polisi telah menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman maksimal hukuman lima tahun penjara.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas.com


TERBARU