KPK Duga Ricky Ham Pagawak Beli Tanah di Sejumlah Desa, Gunakan Nama Orang Lain
Hukum | 18 April 2023, 18:52 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Ricky Ham Pagawak, Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Papua, membeli tanah di sejumlah desa menggunakan nama orang lain.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri menjelaskan hal itu melalui keterangan tertulis, Selasa (18/4/2023).
Menurutnya, KPK telah memeriksa lima kepala desa untuk mendalami keberadaan aset yang diduga merupakan milik Ricky.
Kelima kepala desa yang telah diperiksa tersebut adalah, Perek Logo, Delfian Jikwa, Pegion Pagawak, Artas Karoba, dan Duggibaga Togodli.
“Di antaranya berupa tanah di beberapa desa yang berada di Kabupaten Mamberamo Tengah dengan menggunakan identitas pihak lain,” ujar Ali, dikutip Kompas.com.
Baca Juga: Terjerat Kasus Suap, Ricky Ham Pagawak Segera Jalani Pemeriksaan di KPK
Ricky merupakan tersangka dugaan suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ali menambahkan, ada dugaan Ricky memerintah orang lain untuk melakukan transaksi demi melancarkan aksi pencucian uang itu.
Selain memeriksa kelima kepala desa, KPK juga telah memanggil dua saksi lain dengan materi pemeriksaan yang berbeda.
Keduanya adalah Direktur PT Skyline Kurnia, Petrillio Gan dan Yusmin Penggu dari pihak swasta.
Baca Juga: Tujuh Bulan jadi Buron, Ricky Ham Pagawak Berhasil Ditangkap dan Resmi Ditahan KPK!
“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka Ricky,” tutur Ali.
Ricky sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama sekitar tujuh bulan, namun KPK berhasil menangkapnya pada 19 Februari di Jayapura.
KPK juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ricky dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
Dalam perkara rasuah itu, Ricky diduga menikmati uang ‘panas’ dengan jumlah mencapai Rp 200 miliar.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.com