> >

KPK Duga Ricky Ham Pagawak Beli Tanah di Sejumlah Desa, Gunakan Nama Orang Lain

Hukum | 18 April 2023, 18:52 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri (tengah) dalam konferensi pers, Senin (20/2/2023), menyebut Bupati nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) menerima uang hasil dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang sekitar Rp200 miliar. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

Baca Juga: Tujuh Bulan jadi Buron, Ricky Ham Pagawak Berhasil Ditangkap dan Resmi Ditahan KPK!

“Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan aliran uang yang diterima tersangka Ricky,” tutur Ali.

Ricky sempat melarikan diri ke Papua Nugini selama sekitar tujuh bulan, namun KPK berhasil menangkapnya pada 19 Februari di Jayapura.

KPK juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Ricky dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Dalam perkara rasuah itu, Ricky diduga menikmati uang ‘panas’ dengan jumlah mencapai Rp 200 miliar.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU