Wali Kota Bandung Yana Mulyana Cs Terima Suap Rp924,6 Juta dari Proyek Bandung Smart City
Hukum | 16 April 2023, 03:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Uang sebesar Rp924,6 juta menjadi bukti awal KPK adanya tindak pidana korupsi yang menyeret Wali Kota Bandung Yana Mulyana sebagai tersangka kasus suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) untuk layanan digital Bandung Smart City Pemkot Bandung tahun anggaran 2022-2023.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan sejak dilantik 2022, Yana memaksimalkan program Bandung Smart City dengan layanan CCTV dan jasa jaringan internet (ISP).
PT Citra Jelajah Informatika (PT Cifo) dan PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) sebagai penyedia layanan CCTV dan ISP untuk Bandung Smart City melakukan pendekatan kepada Yana sebagai Wali Kota Bandung terpilih.
Kemudian sekitar Agustus 2022, atau empat bulan setelah pelantikan Yana di bulan April 2022, Manager PT SMA Andreas Guntoro dengan Direktur PT SMA Benny bersama dengan CEO PT Cifo Sony Setiadi, menemui Yana di pendopo atau rumah dinas wali kota.
Baca Juga: Wali Kota Bandung Yana Mulyana Ditangkap di Rumah Dinas setelah Buka Puasa, Begini Kronologinya
Tujuannya agar bisa mengerjakan proyek pengadaan CCTV di Dinas Perhubungan dan Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung.
"Pertemuan tersebut difasilitasi KR (Khairul Rijal) selaku sekretaris Dinas Perhubungan Pemkot
Bandung," ujar Ghufron saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (16/4/2023) dini hari.
Empat bulan kemudian, sekitar Desember 2022, Sony Setiadi, Khairul Rijal kembali menemui Yana di rumah dinas wali kota.
Ghufron menjelaskan dalam pertemuan ini ada pemberian sejumlah uang dari Sony kepada Yana, sekaligus membahas pengondisian PT CIFO sebagai pelaksana pengadaan ISP di Dishub Pemkot Bandung.
Baca Juga: Yana Mulyana Ditangkap KPK, Ridwan Kamil Tunjuk Sekda Jadi Plh Walkot Bandung
"Walaupun keikutsertaan PT CIFO dalam proyek tersebut melalui aplikasi e-catalogue," ujar Ghufron.
Setelah pertemuan itu, diduga ada penerimaan uang dari Sony kepada Kadis Perhubungan Pemkot Bandung Dadang Darmawan melalui Khairul dan lewat sekretaris pribadi Yana.
"Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp2,5 miliar," ujar Ghufron.
Ghufron menjelaskan di awal tahun 2023, Yana mendapatkan gratifikasi dari PT SMA. Yana bersama keluarga mendapat fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran dari PT SMA.
Baca Juga: Gelar 3 Kali OTT Jelang Lebaran, KPK Jerat Bupati Kepulauan Meranti Hingga Wali Kota Bandung
Yana juga menerima sejumlah uang dari Andreas melalui Khairul sebagai uang saku di luar negeri. Uang tersebut kemudian digunakan Yana untuk membeli sepasang sepatu merek Louis Vuitton.
Selain Yana, Dadang juga menerima uang dari Andreas melalui Khairul karena memerintahkan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin.
"Setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut Lebaran di tahun ini," ujar Ghufron.
Lebih lanjut Ghufron menjelaskan KPK mendapat informasi penyerahan uang dari Sony dan Andreas untuk Yana memakai istilah "nganter musang king".
Baca Juga: Wali Kota Bandung, Yana Mulyana Jadi Tersangka Suap Pengadaan Barang dan Jasa "Bandung Smart City"
Selain itu dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh Yana dari berbagai pihak yang masih akan terus didalami lebih lanjut penyidik.
Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM dan DD melalui KR senilai sekitar Rp924,6 juta," ujar Ghufron.
Atas perbuatannya Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Benny, Sony dan Andreas sebagai pihak pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV