Wali Kota Bandung Yana Mulyana Cs Terima Suap Rp924,6 Juta dari Proyek Bandung Smart City
Hukum | 16 April 2023, 03:05 WIB"Atas pemberian uang tersebut, PT CIFO dinyatakan sebagai pemenang proyek penyediaan jasa internet (ISP) di Dishub Pemkot Bandung dengan nilai proyek Rp2,5 miliar," ujar Ghufron.
Ghufron menjelaskan di awal tahun 2023, Yana mendapatkan gratifikasi dari PT SMA. Yana bersama keluarga mendapat fasilitas ke Thailand dengan menggunakan anggaran dari PT SMA.
Baca Juga: Gelar 3 Kali OTT Jelang Lebaran, KPK Jerat Bupati Kepulauan Meranti Hingga Wali Kota Bandung
Yana juga menerima sejumlah uang dari Andreas melalui Khairul sebagai uang saku di luar negeri. Uang tersebut kemudian digunakan Yana untuk membeli sepasang sepatu merek Louis Vuitton.
Selain Yana, Dadang juga menerima uang dari Andreas melalui Khairul karena memerintahkan pengubahan termin pembayaran kontrak pekerjaan ISP senilai Rp2,5 miliar dari 3 termin menjadi 4 termin.
"Setelahnya disepakati adanya pemberian uang untuk persiapan menyambut Lebaran di tahun ini," ujar Ghufron.
Lebih lanjut Ghufron menjelaskan KPK mendapat informasi penyerahan uang dari Sony dan Andreas untuk Yana memakai istilah "nganter musang king".
Baca Juga: Wali Kota Bandung, Yana Mulyana Jadi Tersangka Suap Pengadaan Barang dan Jasa "Bandung Smart City"
Selain itu dari hasil pemeriksaan, tim KPK juga mendapatkan informasi dan data adanya penerimaan uang lainnya oleh Yana dari berbagai pihak yang masih akan terus didalami lebih lanjut penyidik.
Sebagai bukti awal penerimaan uang oleh YM dan DD melalui KR senilai sekitar Rp924,6 juta," ujar Ghufron.
Atas perbuatannya Yana, Dadang, dan Khairul sebagai penerima suap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Benny, Sony dan Andreas sebagai pihak pemberi melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV