Mahfud MD Sebut Draf RUU Perampasan Aset akan Diserahkan kepada Jokowi setelah Dirapikan
Hukum | 14 April 2023, 18:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) seusai dilakukan perbaikan.
Pasalnya, kata dia, masih terdapat sejumlah catatan bersifat teknis yang perlu dibenahi dalam RUU Perampasan Aset.
"Akan diadakan rapat konsinyering tingkat pejabat eselon 1 untuk merapikan catatan. Memang ada catatan-catatan yang sifatnya teknis, tetapi penting," kata Menko Polhukam dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (14/4/2023).
Menurut penjelasannya, catatan-catatan yang perlu diperbaiki, seperti masih adanya salah ketik atau typo.
"Misalnya typo dan sebagainya masih ditemukan," ujarnya.
Dia pun menyebut, nantinya jika catatan-catatan bersifat teknis tersebut sudah diperbaiki, draf RUU Perampasan Aset akan langsung diberikan kepada Presiden Jokowi.
"Itu tingkat teknis mungkin (selesai) hari Senin (17/4). Sesudah itu mungkin akan kita sampaikan ke Presiden," tegas Mahfud.
Baca Juga: Mahfud MD: Naskah RUU Perampasan Aset Sudah Diparaf, Segera Dikirim ke DPR
Sebelumnya, Mahfud menyebut draf RUU Perampasan Aset telah diteken oleh menteri dan kepala lembaga terkait.
Hal tersebut sebagai salah satu bentuk tindaklanjut dari desakan Jokowi yang menginginkan agar RUU Perampasan Aset segera dibahas dan disahkan menjadi undang-undang.
"Saya informasikan bahwa naskah yang memuat keseluruhan substansi sudah selesai dan sudah diberi paraf oleh ketua lembaga terkait ," kata Mahfud, Jumat.
"Karena presiden juga sudah mendorong kami agar lebih cepat mengkonsolidasikan materi-materi secara redaksional."
Adapun para pejabat yang telah meneken draf RUU Perampasan Aset tersebut adalah Menkumham Yasonna Laoly, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dan Mahfud sendiri.
Dia pun mengatakan RUU Perampasan Aset tersebut akan segera dikirim ke DPR dalam waktu dekat.
Kendati demikian, berdasarkan keterangannya, pengajuan ke DPR diprakirakan dilakukan usai draf RUU tersebut diserahkan kepada Jokowi.
Baca Juga: Mahfud MD soal RUU Perampasan Aset: Sudah Pasti Dikomunikasikan dengan Pimpinan Parpol
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV