Yusril Khawatir Dampak Koalisi Besar Bisa Bikin Pemilu 2024 Batal, Ini Alasannya
Rumah pemilu | 14 April 2023, 04:47 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra, khawatir adanya wacana koalisi besar yang bisa berdampak pada pelaksanaan pemilihan umum atau Pemilu 2024.
Menurutnya, bukan tak mungkin koalisi besar yang menggabungkan Koalisi Indonesia Bersatu (KIB), Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) dan PDI Perjuangan (PDI-P), melahirkan hanya satu pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 mendatang.
Hal itulah yang menurut Yusril perlu diwaspadai. Sebab, dia menilai, pemilu tidak dapat dilaksanakan hanya dengan satu pasangan capres dan cawapres.
"Belum kelihatan sih, tapi kami mewaspadai jangan sampai hal itu terjadi. Kalau saya kan orang hukum tata negara, selalu berpikir antisipatif. Jangan sampai hal-hal yang seperti itu terjadi," kata Yusril di Kantor DPP PAN, Jakarta, Kamis (13/4/2023) malam.
Baca Juga: Semakin Dekat dengan Tahun Politik, Ketum PBB Yusril Ihza Temui Prabowo Subianto, Ada Apa?
Karena itu, Yusril menegaskan, jika nantinya koalisi besar benar-benar terjadi, maka harus tetap menghasilkan minimal dua pasangan capres dan cawapres.
"Jadi kalau koalisi besar bisa akhirnya hanya satu pasangan. Itu harus dipikirkan juga, harus tetap minimal ada dua pasangan," ucap Yusril.
Menurut dia, apabila hanya ada satu pasangan capres dan cawapres, maka akan menjadi persoalan bagi konstitusi Indonesia.
Baca Juga: Kelakar Prabowo ke Yusril: Kalau PBB Kali ini Tidak Dukung Saya, Kebangetan!
Ia karena itu berharap ada dua bahkan tiga nama pasangan capres-cawapres yang muncul dan mengikuti pelaksanaan Pilpres 2024.
"Karena UUD 1945 hasil amandemen mengisyaratkan pasangan calon harus dua. Kalau satu apakah bisa dilaksanakan? Kalau saya baca undang-undangnya, satu itu asalnya dua," ujarnya.
Yusril mengklaim telah membahas persoalan ini bersama Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Dia menilai, pemilu tak dapat dilaksanakan jika hanya diikuti satu pasangan capres dan cawapres.
"(Masa jabatan) Presiden tanggal 20 Oktober sudah selesai, besok siapa yang bertanggung jawab di negara ini?” tutur Yusril.
“Itu tadi kami dengan PAN sepakat untuk kapan-kapan bertemu, berdiskusi mengatasi krisis seperti bagaimana tadi kami contohkan pada tahun 1998.”
Baca Juga: Demokrat: Jangan-jangan Pamit ke PPP Ujungnya Prabowo-Sandi Nih Koalisi Besar
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca Juga: PBB Tawarkan Yusril Jadi Cawapres Prabowo, Gerindra: Kami Harus Bicarakan dengan Cak Imin
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara