Yusril Khawatir Dampak Koalisi Besar Bisa Bikin Pemilu 2024 Batal, Ini Alasannya
Rumah pemilu | 14 April 2023, 04:47 WIB"Karena UUD 1945 hasil amandemen mengisyaratkan pasangan calon harus dua. Kalau satu apakah bisa dilaksanakan? Kalau saya baca undang-undangnya, satu itu asalnya dua," ujarnya.
Yusril mengklaim telah membahas persoalan ini bersama Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Dia menilai, pemilu tak dapat dilaksanakan jika hanya diikuti satu pasangan capres dan cawapres.
"(Masa jabatan) Presiden tanggal 20 Oktober sudah selesai, besok siapa yang bertanggung jawab di negara ini?” tutur Yusril.
“Itu tadi kami dengan PAN sepakat untuk kapan-kapan bertemu, berdiskusi mengatasi krisis seperti bagaimana tadi kami contohkan pada tahun 1998.”
Baca Juga: Demokrat: Jangan-jangan Pamit ke PPP Ujungnya Prabowo-Sandi Nih Koalisi Besar
Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan dimulai pada 19 Oktober sampai dengan 25 November 2023.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.
Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.
Selain itu, pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.
Baca Juga: PBB Tawarkan Yusril Jadi Cawapres Prabowo, Gerindra: Kami Harus Bicarakan dengan Cak Imin
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara