> >

Pengamat: Polemik Pencopotan Brigjen Endar Buka Kasus Lain terkait Etika Pimpinan KPK

Hukum | 12 April 2023, 20:08 WIB
Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan dengan hormat, Brigjen Endar Priantoro mendatangi gedung Dewan Pengawas (Dewas) untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik, Selasa (4/4/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat Kepolisian ISESS Bambang Rukminto mengapresiasi langkah Brigjen Endar Priantoro melaporkan Pimpinan KPK atas dugaan pelanggaran etik atas pencopotannya dari Direktur Penyelidikan KPK. 

Pasalnya, menurut Bambang, laporan Endar ini membuka kasus lain terkait etik dan perilaku dari pimpinan KPK, utamanya Ketua KPK Firli Bahuri.

"Kita berterima kasih sekali dengan Brigjen Endar, dengan problem Endar ini akhirnya memunculkan atau menggulirkan kasus-kasus lain terkait etika perilaku Pimpinan KPK," kata Bambang dalam Kompas Petang, Kompas TV, Rabu (12/4/2023).

"Makanya ini harus didorong dan juga harus dipisahkan antara problem organisasi KPK dengan problem etik pimpinan KPK."

Dia pun berharap kasus yang dilaporkan Brigjen Endar ini dapat membuka borok-borok yang selama ini terjadi di lembaga antirasuah sehingga ke depan bisa segera disembuhkan.

Terkait organisasi KPK, Bambang menilai, sejatinya pencopotan Endar merupakan sesuatu yang wajar.

Pasalnya, seorang yang ditugaskan di KPK, kata dia, tentunya bisa sewaktu-waktu tidak diperpanjang penugasannya.

Baca Juga: Soal Polemik Brigjen Endar dengan Firli Bahuri, Kapolri: Kami Menunggu Hasil Dewas dan PTUN

"Hanya saja tidak diperpanjangkan harus ada pengganti, saya lihat juga tidak ada upaya KPK untuk mencari Endar, makanya ini menjadi problem," tegasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Brigjen Endar Priantoro melaporkan pimpinan KPK dan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Harefa atas dugaan pelanggaran kode etik terkait pemberhentian dirinya dari jabatan Direktur Penyelidikan pada Selasa (4/4) lalu.

Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK.

Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan jelas.

Usai pelaporan Endar ini, muncul serentetan laporan dugaan pelanggaran kode etik menyangkut Ketua KPK Firli Bahuri dari sejumlah pihak ke Dewas KPK.

Mulai dari dugaan terlibat pembocoran dokumen menyerupai hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK).

Terbaru, Senin (10/4), Firli dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik hingga pidana oleh sejumlah mantan pimpinan KPK seperti Saut Situmorang, Abraham Samad, hingga mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Baca Juga: Brigjen Endar Laporkan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro Jaya, Tuduh Salahgunakan Wewenang

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU