> >

Pengamat: Polemik Pencopotan Brigjen Endar Buka Kasus Lain terkait Etika Pimpinan KPK

Hukum | 12 April 2023, 20:08 WIB
Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan dengan hormat, Brigjen Endar Priantoro mendatangi gedung Dewan Pengawas (Dewas) untuk melaporkan dugaan pelanggaran etik, Selasa (4/4/2023). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam.)

Endar mengaku telah menerima surat perpanjangan penugasan dari Polri di KPK.

Namun, pimpinan KPK memutuskan untuk tetap mencopot Endar dari jabatannya dan memulangkannya ke Korps Bhayangkara tanpa alasan jelas.

Usai pelaporan Endar ini, muncul serentetan laporan dugaan pelanggaran kode etik menyangkut Ketua KPK Firli Bahuri dari sejumlah pihak ke Dewas KPK.

Mulai dari dugaan terlibat pembocoran dokumen menyerupai hasil penyelidikan dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan dugaan pemaksaan pembuatan Laporan Kejadian Tindak Pidana Korupsi (LKTPK).

Terbaru, Senin (10/4), Firli dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik hingga pidana oleh sejumlah mantan pimpinan KPK seperti Saut Situmorang, Abraham Samad, hingga mantan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Baca Juga: Brigjen Endar Laporkan Sekjen dan Karo SDM KPK ke Polda Metro Jaya, Tuduh Salahgunakan Wewenang

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU