Soal Gaji Pegawai IKN yang Tertunda, Waka Badan Otorita IKN: akan Dipercepat
Peristiwa | 12 April 2023, 16:23 WIB
JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Kepala (Waka) Badan Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Dhony Rahajoe angkat bicara terkait gaji pegawai IKN yang tertunggak beberapa bulan.
Menurut penjelasan Dhony, pihaknya sedang berusaha mempercepat pencairan gaji para pegawai IKN tersebut.
"Sebetulnya begini, ini sudah lebih bagus dari yang saya dan Pak Bambang alami ya, kita akan percepat penggajian jadi yang baru dilantik kemarin baru beberapa bulan," kata Dhony di lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta pada Rabu (12/4/2023), dikutip dari Antara.
Lebih lanjut, Dhony menyebut, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga sangat mendukung percepatan pembayaran gaji bagi pegawai IKN.
"Beliau (Presiden Jokowi) kan sangat mendukung soal percepatannya," jelasnya.
Dia menambahkan, sejatinya saat ini aturan mengenai hak keuangan atau gaji pegawai IKN sudah memasuki tahap harmonisasi. Bahkan dua pekan lalu, draf aturan tersebut sudah selesai.
"Tapi di DPR ada kenyataan yang disampaikan dan jadi ramai. Sebetulnya harmonisasi 2 minggu lalu sudah kemudian proses paraf para menteri, kita tunggu dalam waktu dekat lah," tegasnya.
Kendati demikian, Dhony mengaku masih belum bisa memastikan kapan gaji para pegawai benar-benar akan dibayarkan.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo : IKN Selesai 10 Hingga 15 Tahun Lagi
Diberitakan sebelumnya, terkait pegawai IKN yang belum digaji berbulan-bulan ini sebelumnya disampaikan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dalam rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
Bambang menyebut keterlambatan pembayaran gaji pegawai IKN dikarenakan masih menunggu aturan berupa Perpes.
"Kami harus jujur menyampaikan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," kata Bambang dalam rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
Bambang pun bercerita dirinya dan Dhony Rahajoe baru mendapat gaji setelah 11 bulan bekerja yaitu pasca terbitnya Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 30 Januari 2023.
Lebih lanjut Bambang berujar, sementara untuk persoalan gaji pegawai eselon I ke bawah sedang dibahas oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan sedang diajukan ke Presiden Jokowi.
"Kalau boleh jujur juga saya dan Pak Dhony juga butuh waktu 11 bulan hingga kami dapat salary. Jadi ya...Sudah dibahas ini yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam. Dan ini meluncur ke Presiden sekarang," tuturnya.
Baca Juga: Pegawai Otorita IKN Belum Digaji Berbulan-bulan, Mahfud MD: Perpres Sudah Selesai, Tinggal Proses
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara