Soal Gaji Pegawai IKN yang Tertunda, Waka Badan Otorita IKN: akan Dipercepat
Peristiwa | 12 April 2023, 16:23 WIB
"Kami harus jujur menyampaikan bahwa kami masih menunggu Perpres tentang hak keuangan eselon I dan turunannya pada saat ini," kata Bambang dalam rapat dengan Komisi II DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (3/4).
Bambang pun bercerita dirinya dan Dhony Rahajoe baru mendapat gaji setelah 11 bulan bekerja yaitu pasca terbitnya Perpres Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN pada 30 Januari 2023.
Lebih lanjut Bambang berujar, sementara untuk persoalan gaji pegawai eselon I ke bawah sedang dibahas oleh Menkopolhukam Mahfud MD dan sedang diajukan ke Presiden Jokowi.
"Kalau boleh jujur juga saya dan Pak Dhony juga butuh waktu 11 bulan hingga kami dapat salary. Jadi ya...Sudah dibahas ini yang hak keuangan untuk pejabat eselon I ke bawah ini di Menko Polhukam. Dan ini meluncur ke Presiden sekarang," tuturnya.
Baca Juga: Pegawai Otorita IKN Belum Digaji Berbulan-bulan, Mahfud MD: Perpres Sudah Selesai, Tinggal Proses
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Antara