Ketua KPU RI: Putusan PT DKI Bisa Membendung Arus Gugatan Perkara Pemilu lewat Pengadilan Umum
Rumah pemilu | 11 April 2023, 22:08 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait gugutan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) melawan KPU membuktikan pengadilan umum tidak memiliki wewenang dalam peradilan pemilu.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menilai putusan PT DKI tersebut juga dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara kepemiluan melalui jalur peradilan umum atau pengadilan negeri.
Hasyim menyatakan, jalur peradilan dalam perkara pemilu bukan di peradilan umum melainkan di Bawaslu, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Mahkamah Konstitusi.
"Putusan PT Jakarta tersebut dapat membendung arus gugatan para pihak dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum dalam kepemiluan melalui jalur peradilan umum," ujar Hasyim dalam keterangan tertulisnya, Selasa (11/4/2023).
Baca Juga: PT DKI Kabulkan Banding KPU Atas Partai Prima soal Penundaan Pemilu 2024, Putusan PN Jakspus Batal
Hasyim menambahkan, meski PT DKI mengabulkan permohonan banding KPU, pihaknya tetap memproses verifikasi faktual Partai Prima.
Hal ini lantaran KPU tetap melaksanakan putusan Bawaslu terkait Partai Prima.
"KPU tetap melaksanakan dan melanjutkan putusan Bawslu terhadap partai Prima, karena menjadi kewajiban KPU melaksanakan Putusan Bawaslu," ujar Hasyim.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI mengabulkan permohonan banding pihak tergugat dalam hal ini KPU dan membatalkan putusan Pengadilan Negeri terkait Partai Prima.
Baca Juga: Perjalanan Partai Prima Jadi Peserta Pemilu, 4 Kali Gugat KPU hingga Dikabulkan PN Jakpus
Dalam putusan pokok perkara, PT DKI menyatakan gugatan para penggugat dalam hal ini Partai Prima tidak dapat diterima.
"Menghukum Para Terbanding/Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk kedua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000," ujar Hasyim.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV