Ketua KPU RI: Putusan PT DKI Bisa Membendung Arus Gugatan Perkara Pemilu lewat Pengadilan Umum
Rumah pemilu | 11 April 2023, 22:08 WIBDalam putusan pokok perkara, PT DKI menyatakan gugatan para penggugat dalam hal ini Partai Prima tidak dapat diterima.
"Menghukum Para Terbanding/Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk kedua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000," ujar Hasyim.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV