> >

Ketua KPU RI: Putusan PT DKI Bisa Membendung Arus Gugatan Perkara Pemilu lewat Pengadilan Umum

Rumah pemilu | 11 April 2023, 22:08 WIB
Ketua KPU RI Hasyim Asyari saat jumpa pers menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait gugatan Partai Prima, Kamis (2/3/2023). (Sumber: KOMPAS TV)

Dalam putusan pokok perkara, PT DKI menyatakan gugatan para penggugat dalam hal ini Partai Prima tidak dapat diterima.

"Menghukum Para Terbanding/Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk kedua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp150.000," ujar Hasyim. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU