> >

KPK Ajukan Penundaan Sidang Praperadilan Lukas Enembe Selama Satu Pekan

Hukum | 11 April 2023, 06:30 WIB
KPK melakukan pembantaran Lukas Enembe di RSPAD Gatot Subroto karena kondisi kesehatan hingga dinyatakan sembuh dan siap menjalani penahanan di rutan KPK. (Sumber: KOMPAS/RONY ARIYANTO NUGROHO)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan penundaan sidang gugatan praperadilan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe, tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

Dikutip dari Kompas.id, penundaan sidang itu disampaikan oleh hakim tunggal Hendra Utama Sotardodo, dalam persidangan sidang perdana gugatan praperadilan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL itu, di PN Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Hendra menyampaikan KPK memohon agar persidangan dapat ditunda hingga tiga pekan ke depan, dengan alasan akan melakukan koordinasi, mempersiapkan administrasi, dan menyiapkan jawaban.

"Sidang ditunda hingga Senin (17/4/2023) dan memanggil KPK selaku pihak termohon," ucapnya.

Petrus Bala Pattyona, selaku kuasa hukum Lukas Enembe menanggapi bahwa penundaan persidangan yang diajukan KPK selama tiga minggu itu aneh. Menurut dia, itu terlalu lama. 

Baca Juga: Penyelidikan Laporkan Maki Soal 2 Oknum KPK Bocorkan Dokumen Kasus Korupsi Kementerian ESDM

"Mengenai permohonan KPK, menurut kami, KPK merupakan lembaga yang sangat kuat. Jika mereka meminta waktu tiga minggu untuk koordinasi, administrasi, dan menyiapkan jawaban, ini sungguh aneh," ujar Petrus.

"Oleh karena itu, kami menolak permohonan penundaan sidang gugatan praperadilan ini selama tiga minggu, jika bisa hanya ditunda tiga hari," tambah Petrus.

Lukas Enembe mendaftarkan gugatan praperadilan ini pada Rabu (29/3/2023) lalu, mengenai sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. 

Lukas meminta hakim tunggal praperadilan menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK, tidak sah dan tidak berdasar hukum.

Pada pertengahan Januari lalu, KPK menahan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi. 

Lukas diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka sebesar Rp1 miliar dalam lelang sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: [TOP 3 NEWS]  AG Divonis 3,5 Tahun, Komite TPPU Bentuk Satgas, Endar Tak Bisa Masuk KPK

 

Penulis : Kiki Luqman Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU